Larangan membawa hewan peliharaan ke area car free day (CFD) di DKI Jakarta menuai pro kontra sejumlah pihak. Bahkan hingga Senin (14/11/2022) siang, petisi yang bertajuk “Cabut Larangan Membawa Hewan Peliharaan Ke CFD atau HBKB” sudah ditandatangani lebih dari 6.246 orang di laman Change.org. Petisi yang diinisiasi oleh Pengamat Kebijakan Publik Azas Tigor Nainggolan itu dibuat untuk mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar mencabut aturan larangan membawa hewan peliharaan ke CFD.
Beberapa waktu lalu, Tigor menceritakan pengalaman dirinya saat berkunjung ke kawasan CFD Sudirman-Thamrin. Saat itu, Tigor yang berjalan-jalan sambil membawa anjing peliharaannya bernama Alpen, tiba-tiba dicegat seorang petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Sesampainya di Bundaran Hotel Indonesia, Tigor ditegur dan diperingatkan oleh petugas agar tidak membawa hewan peliharaan ke area CFD. Petugas tersebut kemudian meminta Tigor meninggalkan kawasan CFD.
Meski petisi untuk menggalang suara penolakan atas kebijakan larangan tersebut sudah banyak yang menandatangani, namun Dinas Perhubungan DKI Jakarta tetap melarang komunitas pecinta hewan membawa hewan peliharaannya ke car free day (CFD) atau hari bebas kendaraan bermotor (HBKB).
Keputusan itu dikeluarkan Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo melalui surat bernomor e-2050/PH.06.00. Sekretaris Dishub DKI Masdes Arouffy telah mengonfirmasi surat tersebut. Surat itu dikeluarkan usai jajaran Dishub DKI mengadakan rapat pada 1 November 2022.
Syafrin mengatakan pelarangan membawa hewan peliharaan ke CFD sudah berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang pelaksanaan HBKB Pasal 7 Ayat 1. “Bahwa jalur HBKB hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertema, a) lingkungan hidup; b) olahraga; dan c) seni dan budaya. Dengan demikian aktivitas hewan (jenis apapun) tidak termasuk sebagai kegiatan yang dilakukan di HBKB,” kata Syafrin dalam surat itu, dikutip pada Senin (14/11/2022).
Meski demikian, Syafrin pun mempersilakan para pecinta anjing beraktivitas dengan hewan peliharaannya di luar area CFD. Syafrin menyebut, warga bisa mengajak hewan peliharaannya beraktivitas di Jalan Terowongan Semanggi (sisi timur dan sisi barat) dan jalan akses di sekitar Simpang Semanggi serta taman-taman ruang terbuka hijau yang telah banyak tersedia di lima wilayah kota administrasi di DKI.
*GaF