Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menandatangani Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemnaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023.
Dengan begitu, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan tak lagi menjadi acuan penentuan upah minimum karena belum memasukkan komponen dampak kenaikan inflasi. Lewat video YouTube yang diunggah pada Sabtu, 19 November 2022, Menaker Ida menjelaskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) akan berlaku pada 1 Januari 2023.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono buka suara terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun 2023. Heru mengungkapkan saat ini UMP tahun 2023 tengah dihitung.
Saat sesi wawancara di program Prime Time bersama Arlingga Panega pada selasa (22/11/2022) Presiden KSPI Said Iqbal mengakatan tahu betul figur Heru yang dikenal disiplin soal keilmuan. PJ DKI Jakarta Heru Budi Hartono merupakan birokrat, bukan politisi sehingga dia tidak akan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Saya tahu benar beliau pergi ke pertemuan yang diinisiasi Mendagri, saya berkeyakinan beliau menggunakan Permanaker Nomor 18 tahun 2022,” ujar Iqbal.
Ia menambahkan Kita minta apindo untuk menerimanya, perusaaan beasr juga balik-balik saja tidak ada masalah untuk mensejahterakan pekerjannya.
(GtW)