National

JPU Tuntut Putri Candrawathi 8 Talun Penjara

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan memberikan tuntutan terhadap istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kurungan 8 tahun penjara.

Menurut jaksa, Putri Candrawathi erbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain yakni, Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.

“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023), seberte yang dikutip dari Kompas.

Di perkara ini, eks Bendahara Umum (Bendum) Bhayangkari itu dinilai jaksa secara sah dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Atas tuntutan jaksa tersebut, kubu Putri Candrawathi bakal menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya.

EMR

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...