Putri Kerajaan Arab Saudi, Princess Lolwah binti Muhammed Bin Abdullah Al Saud menjadi korban penipuan dua warga negara Indonesia (WNI). Princess Lolwah mengalami kerugian hingga ratusan miliar rupiah.
Kronologi penipuan berawal dari perkenalan Princess Lolwah dengan Eka Augusta Herriyani pada tahun 2008. Saat itu Eka bekerja di perusahaan Malaysia, di mana salah satu pemegang sahamnya Princess Lolwah.
Setelah terjadi beberapa kesepakatan, Eka kemudian meminta Princess Lolwah mentransfer uang pembelian tanah dan biaya pembangunan vila. Korban mengirim uang secara bertahap sejak April 2011 hingga September 2018, dengan total Rp 505.492.047.760.
Uang tersebut digunakan untuk membeli tujuh bidang tanah sebesar Rp 38.442.113.045 dan pembangunan vila sebesar Rp 37.614.163.045. Tapi, pembangunan vila tidak pernah selesai, malah sisa uang digunakan Eka dan Evie untuk kepentingan pribadi, membeli sejumlah tanah dan mobil. Akibatnya, Princess Lolwah rugi Rp 429.435.771.670.
Tak hanya itu, Princess Lolwah juga telah mengirimkan uang Rp 7.000.000.000 kepada Eka pada Maret 2018, untuk pembelian sebidang tanah di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung. Tanah tersebut rencananya akan dibangun restoran. Namun, Princess Lolwah berubah pikiran dan membatalkan pembelian tanah karena ingin berinvestasi di tempat lain. Ia pun meminta uang dikembalikan.
Eka menjanjikan akan segera mentransfer uang tersebut, namun tak kunjung dikembalikan. Eka juga membuat surat pernyataan palsu, tetapi kenyataannya uang tak kunjung dikembalikan dan terungkap bahwa tanah di Jalan Pantai Berawa tidak diperjualbelikan.
Kini keduanya kembali didakwa melanggar pasal pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dua terdakwa Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina divonis 19 tahun penjara dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebelumnya, Eka dan Evie dijatuhi pidana penjara empat tahun karena kasus penggelapan uang.
Sumber: Detik