KAI Daop 1 Jakarta kembali melakukan penutupan perlintasan liar di wilayah Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor yang dibangun oleh warga pada Jumat, (10/2).
Sebelum dilakukan penutupan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi untuk memberikan pemahaman akan bahayanya perlintasan liar. Namun warga menolak dan tetap melanjutkan proses pembuatan perlintasan liar.
Saat ini tim prasarana dan pengamanan PT KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan penutupan terhadap lokasi perlintasan liar, serta pada jalan setapak yang dibuat khusus mengarah ke perlintasan liar tersebut.
Warga kembali ditegaskan untuk tidak berupaya membongkar atau membuka jalur perlintasan sebidang liar yang telah ditutup. Selain membahayakan keselamatan, keberadaan perlintasan liar juga bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 94 tentang Perkeretaapian, ayat (1) menyatakan bahwa demi keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.
Sedangkan dalam ayat (2), penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
Diketahui sepanjang tahun 2022, KAI Daop 1 Jakarta melakukan peningkatan keselamatan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang dengan menutup 55 titik perlintasan liar yang dibangun oleh warga.
[BeF]