Tim Pengamanan Daop 1 Jakarta dan pihak kepolisian menangkap pelaku pencurian material prasarana Kereta Api (KA) di wilayah Stasiun Karangantu, Kota Serang, pada Senin, (20/2).
Kejadian bermula ketika petugas patroli di sekitar wilayah Stasiun Karangantu melihat adanya pekerjaan pengangkutan potongan besi rel di sekitar jalur KA. Ketika dihampiri oleh anggota patroli, ditemukan bahwa pekerjaan tersebut tidak didukung dengan dokuman yang lengkap.
Pelaku lantas dibawa ke Polsek Klasemen Kota Serang untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Material rel berukuran dua meter sebanyak 20 batang menjadi sasaran pelaku pencurian karena keberadannya berada di area terbuka. Padahal, keberadaan beberapa material tersebut sangat penting sebagai rel cadangan agar operasional KA terhindar dari resiko kecelakaan.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Hasil tindak lanjut dari laporan dikoordinasikan bersama jajran kepolisian setempat. Pelaku pencurian material prasarana KA tersebut telah diamankan dan akan diproses hukum.
Demi mencegah kejadian pencurian, KAI Daop 1 Jakarta telah berupaya untuk mengamankan jalur KA dengan beberapa cara. Dibeberapa area rawan, pemasangan CCTV dan patroli pengamanan tertutup telah dilakukan.
[BeF]