Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah mengatakan telah melayangkan surat panggilan kepada Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Nusa Tenggara Timur terkait kebijakan sekolah pukul 5 pagi.
“KPAI sudah layangkan pemanggilan Kadisdik dan Kepala Sekolah terkait kebijakan tersebut untuk menggali keterangan dasar kebijakan Kepala Daerah menginstruksikan jam sekolah tersebut,” ucap Maryati, Jumat (3/2/2023), dilansir dari Kompas.com.
KPAI meminta Kadisdik untuk memberikan keterangan dan ingin kebijakan tersebut dikaji ulang dengan memperhatikan jaminan keamanan anak, dan dukungan sarana prasarana untuk memenuhi hak anak, seperti transportasi, sarana ibadah, dan lainnya.
Komisioner Sub Monitoring Evaluasi Aris Adi Leksono juga mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut seharusnya mempertimbangkan prinsip hak anak.
“Anak punya hak untuk mendapat waktu luang bersama orangtua sebelum belajar, untuk mendukung kesiapan anak mengikuti pembelajaran. Anak juga perlu digali pendapatnya terkait kesiapan mengikuti kegiatan belajar mengajar di waktu tersebut,” ucap Aris, dilansir dari Kompas.com.
Sebelumnya, Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Bungtilu Laiskodat meminta pihak Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di wilayah Kota Kupang memberlakukan jam masuk sekolah pada pukul 05.00 WITA. Pernyataannya itu terekam dalam sebuah video berdurasi 1 menit 43 detik dan beredar di media sosial.
[VMA]