Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akhirnya menyerahkan data hasil analisis dan pemeriksaan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang nilainya mencapai Rp300 triliun.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut kerja sama dan koordinasi berupa pertukaran informasi dan hal lainnya terus dilakukan dengan Kemenkeu.
“Secara rutin PPATK dan Kemenkeu selalu berkoordinasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi kita masing-masing, tidak terbatas hanya pada isu tertentu saja,” ujar Ivan dalam keterangannya, Selasa (14/3/2023), dilansir dari Kompas.com.
Ia juga menjelaskan bahwa data yang diserahkan ke Kemenkeu adalah daftar seluruh dokumen Informasi Hasil Analisis beserta jumlah nilai nominal yang terindikasi terkait TPPU.
“Sebagaimana tertuang dalam data individual masing masing kasus yang telah kami sampaikan sepanjang kurun waktu 2009-2023,” katanya.
Data tersebut diserahkan kepada Kemenkeu setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta PPATK untuk terbuka terkait transaksi janggal tersebut. Ia meminta PPATK membuka data transaksi secara detil mulai dari nilai per transaksi, sumber transaksi hingga pihak-pihak yang terlibat.
Sebelumnya, Sri Mulyani mengaku telah menerima laporan terkait transaksi mencurigakan tersebut dari PPATK tetapi di dalamnya tidak berisikan satu angka pun mengenai detil transaksi mencurigakan senilai Rp300 milyar.
“Sampai siang hari ini saya tidak mendapatkan informasi mengenai Rp300 triliun itu ngitungnya dari mana, transaksinya apa saja, siapa yang terlibat,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Sabtu (11/3) lalu, dilansir dari Kompas.com
[VMA]