Menteri Keuangan Sri Mulyani menekankan aturan baru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang meninggal dunia akan diberikan asuransi kematian sebesar Rp 8 juta pada Senin (13/3) lalu.
Aturan ini tertera dalam Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Permenkeu Nomor 128/PMK/02/2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil dan akan mulai berlaku pada 1 April mendatang.
“Peserta atau pensiunan peserta (PNS) meninggal dunia diberikan sebesar Rp8 juta,” demikian bunyi Permenkeu 23/2023, dilansir dari CNN Indonesia.
Dalam beleid tersebut juga disebutkan terkait santunan terhadap istri atau suami dan anak PNS yang meninggal dunia. Bagi istri maupun suami PNS yang meninggal dunia menerima manfaat asuransi kematian sebesar Rp6 juta, sementara anak PNS yang meninggal dunia menerima manfaat asuransi kesehatan senilai Rp4 juta.
Aturan baru yang ditetapkan oleh Sri Mulyani ini berbeda dengan PMK Nomor 128 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi PNS. Sebelumnya, PNS yang meninggal dunia menerima besaran manfaat asuransi kematian yang dihitung dengan rumus.
[VMA]