National

Kelabui Imigrasi Perkara Sewa Apartemen Melalui Pihak Ketiga, 7 WNA di Jakut Ditangkap

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara telah menangkap tujuh warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran terkait dokumen keimigrasian di apartemen wilayah Penjaringan, Jakarta Utara pada Kamis (16/3) lalu.

Dari tujuh orang yang diamankan, empat diantaranya memiliki paspor yang masa berlakunya sudah habis dan tidak berniat melakukan perpanjangan.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Bong Bong Prakoso Napitupulu mengungkapkan bahwa para WNA itu menggunakan jasa pihak ketiga untuk berpindah-pindah tempat tinggal.

“Jadi mereka ingin mengelabuhi petugas dengan cara berpindah-pindah apartemen. Jadi menetap di satu apartemen dengan jangka waktu yang cukup lama,” ujar Bong Bong, dilansir dari TribunJakarta.com, Selasa (21/3).

Menurutnya, para WNA menggunakan perantara yang merupakan WNI agar dapat menghuni unit apartemen tanpa dicurigai oleh pengelola apartemen dan akan berpindah setelah tiga bulan. Siasat ini dilakukan agar jejaknya tidak diketahui oleh petugas imigrasi.

“Mereka tinggal paling lama dalam jangka waktu satu sampai tiga bulan. Terus setelah tiga bulan mereka pindah lagi ke apartemen lain,” katanya.

[VMA]

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...