Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengizinkan para pedagang menjual barang-barang bekas, termasuk pakaian dengan syarat barang tersebut bukan produk impor.
“Kalau dagang pakaian bekas di dalam negeri boleh nggak? Boleh. Kemarin saya meresmikan kios pasar-pasar loak, ada shockbreaker motor, ada radio bekas, ada kulkas bekas, ada tv bekas, ada sepatu bekas. Boleh,” ujarnya, dilansir dari Detikfinance, Kamis (23/3).
Zulhas menegaskan larangan impor barang bekas ini mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
“Yang tidak boleh impor barang bekas, apalagi ilegal,” tegasnya.
Namun, ia mengatakan tidak semua barang bekas dilarang impor. Ada beberapa barang bekas yang diperbolehkan impor asal sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Impor barang bekas dilarang. Kamera bekas, tv bekas, kulkas bekas, ac bekas itu nggak boleh, dilarang. Kecuali yang diatur. Misalnya, pesawat tempur F-16 mahal, beli bekas, tapi dengan catatan kan layak dan sebagainya ada, itu boleh,” ujar Zulhas.
National Chairman Indonesia Fashion Chamber (IFC) Ali Charisma juga mengungkapkan bahwa dampak impor pakaian bekas ini merupakan hal yang serius bagi perekonomian, lingkungan, dan produk mode lokal.
“Dampak ekonomi dari impor pakaian bekas ilegal dapat mengancam keberlanjutan sektor industri tekstil dan fesyen, terutama UMKM di tanah air,” ujar Ali dilansir dari CNN Indonesia, Selasa (21/3).
Ali khawatir Indonesia akan mengalami hal serupa dengan Kenya di mana baju bekas impor ilegal masuk secara masif dan menurunkan jumlah tenaga kerja di bidang tekstil.
[VMA]