Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) pada 2023 akan mulai dicairkan mulai 4 April 2023 kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan.
THR akan diberikan sebesar gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji.
“Tunjangan meliputi, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan struktural fungsional atau tunjangan lain,” katanya dalam konferensi pers Rabu (29/3), dilansir dari CNN Indonesia.
Total THR yang akan disalurkan pemerintah mencapai Rp 38,9 triliun. Sri Mulyani menjelaskan alokasi anggaran THR dibayarkan dari APBN 2023.
Anggaran Kementerian dan Lembaga (K/L) sebesar Rp 11,7 triliun untuk pembayaran ASN pusat, prajurit, TNI, Polri, dan pejabat negara. Kemudian alokasi dana melalui dana alokasi umum (DAU) sekitar Rp 17,4 triliun untuk ASN daerah, meliputi PNS daerah dan PPPK. Sedangkan, untukpara pensiunan dan penerima pensiunan berasal dari Bendahara Umum Negara sebesar Rp 9,8 trilun.
Sri Mulyani juga menyebut untuk pemerintah daerah dapat menambahkan dari masing-masing APBD 2023.
“Sesuai kemampuan APBD masing-masing pemerintah daerah,” ujarnya.
[VMA]