Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengancam akan setop menjual minyak goreng di seluruh ritel anggotanya jika pemerintah tidak segera membayar utang sebesar Rp 344 miliar.
Utang tersebut berasal dari selisih harga minyak goreng dalam program satu harga pada 2022 lalu. Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengungkapkan pemerintah seharusnya membayar utang selisih harga itu 17 hari setelah program berlangsung tetapi hingga saat ini belum juga dibayar.
“Kami bukan mau mengancam, tapi ini cara kami agar didengar. Soal kapannya (setop jual), kami masih koordinasi dulu dengan anggota asosiasi, bila sama sekali tak ada perhatian dari pemerintah kami akan lakukan itu,” kata Roy, Kamis (13/4), dikutip dari CNN Indonesia.
Ia juga menjelaskan bahwa program minyak satu harga pada 2022 bukan kemauan Aprindo. Namun, dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2022 mengharuskan pengusaha menjual minyak goreng kemasan premium seharga Rp 14.000 per liter akibat harga minyak goreng melonjak pada awal tahun lalu.
“Rafaksi bukan kemauan ritel, karena ada regulasi Permendag itu. Itu ketentuan yang berlaku di Permendag 3 perihal minyak goreng satu harga. Semua dijual Rp14 ribu dari 19 Januari sampai 31 Januari,” tuturnya.
Dalam peraturan tersebut, pemerintah juga wajib membayar selisih harga. Akan tetapi, Permendag 3 diganti dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 sebelum selisih harga tersebut dibayar.
“Permendag 6 muncul jadinya Permendag 3 jadi tak berlaku lagi, tapi bukan berarti rafaksi nggak dibayar. Kita sudah setorkan semua data pada 31 Januari sudah kita penuhi semuanya, tapi belum juga dibayar,” ujar Roy.
[VMA]