Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menelusuri identitas crazy rich Indonesia yang membeli rumah mewah di Singapura.
Ia meminta DJP dapat memastikan bahwa pihak tersebut telah melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik.
Untuk hal seperti ini, Yustinus mengatakan bahwa DJP dapat menggunakan skema Automatic Exchange of Information (AEoI) yang merupakan sistem pertukaran informasi keuangan secara otomatis antar negara.
“Biasanya hal seperti ini masuk skema AEoI. Atau setidaknya DJP bisa melakukan EoI utk memastikan kita memperoleh informasi yang lebih detail,” ujarnya melalui akun Twitter pribadinya @prastow, Senin (24/4).
Ia menjelaskan bahwa pengecekan ini dilakukan hanya untuk memastikan pembeli telah melaksanakan kewajiban perpajakan dan mendaftarkan aset yang dibeli dengan jujur dalam laporan hartanya di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
“Membeli properti adalah hak warga negara. Semoga kewajiban pajaknya pun ditunaikan dengan baik,” ucap Yustinus.
Sebelumnya, orang kaya asal Indonesia dikabarkan membeli tiga rumah mewah di Singapura dengan nilai mencapai SGD206,7 juta atau Rp2,3 triliun (asumsi kurs Rp11.194 per dolar Singapura).
[VMA]