Bank Indonesia (BI) dan Bank of Korea telah menyepakati kerja sama untuk mendorong penggunaan mata uang lokal masing-masing negara dalam transaksi bilateral.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani oleh Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo dan Gubernur Bank of Korea, RHEE, Chang Yong pada Selasa (2/5/2023).
Kolaborasi ini menjadi capaian yang penting dalam memperkuat kerja sama keuangan bilateral antara Bank Indonesia dan Bank of Korea.
“Kesepakatan ini akan mendorong penggunaan mata uang lokal masing-masing negara dalam transaksi bilateral antara Indonesia dan Korea Selatan, seperti transaksi berjalan (current account transaction), investasi langsung, dan transaksi ekonomi dan keuangan lainnya yang akan disepakati kedua otoritas,” ungkap Bank Indonesia dalam keterangan resminya, dikutip dari Detik.com.
Nantinya, para pelaku usaha dapat mengurangi biaya transaksi dan eksposur terhadap risiko nilai tukar dalam melakukan transaksi bilateral kedua negara tersebut, yaitu melalui penggunaan kuotasi nilai tukar secara langsung antara mata uang Won dan Rupiah dalam perdagangan antarbank.
BI juga mengungkapkan bahwa kerja sama ini akan diperkuat dengan memberikan informasi serta melakukan diskusi secara berkala antara otoritas Indonesia dan Korea Selatan.
[VMA]