Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui KBRI Yangon dan KBRI Bangkok mendesak otoritas Myanmar mengambil langkah efektif untuk menyelamatkan 20 warga negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana perdangan orang (TPPO).
“KBRI Yangon dan KBRI Bangkok antara lain mendesak otoritas Myanmar mengambil langkah efektif untuk menyelamatkan para WNI,” ujar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha, Rabu (3/5), dikutip dari CNN Indonesia.
Judha mengungkapkan bahwa Kemlu RI telah mengirim nota diplomatik ke Kemlu Myanmar setelah 20 WNI diduga disekap di Myawaddy.
“Berbagai langkah yang telah dilakukan antara lain mengirimkan nota diplomatik kepada Kemlu Myanmar,” ungkapnya.
Selain itu, Kemlu RI juga telah berkoordinasi dengan otoritas Myanmar untuk memetakan jejaring di Myawaddy melalui kerja sama dengan lembaga internasional pemerhati online scam.
Judha menyebut tantangan perlindungan terhadap para WNI tersebut cukup tinggi karena mayoritas WNI berada di Myawaddy yang merupakan lokasi konflik bersenjata antara militer Myanmar dan kelompok pemberontak.
Ia juga mengatakan bahwa Kemlu telah berkoordinasi dengan Kepolisian RI untuk menindak para pelaku TPPO.
Sebelumnya, sebanyak 20 WNI diduga terkena modus janji pekerjaan di Myanmar hingga akhirnya disekap, disiksa, diperbudak, dan terancam diperjualbelikan.
[VMA]