National

WNA yang Ludahi Imam Masjid di Bandung Dideportasi ke Australia

Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandung telah mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Australia, Brenton Craig Abbas Abdullah. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena meludahi seorang imam masjid di kawasan Buahbatu, Bandung, pada Jumat (28/4) lalu.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung Arief Hazairin Satoto mengungkapkan bahwa Brenton dideportasi berdasarkan ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Hari ini kami akan mendeportasi, rencananya deportasi melalui Bandara Soekarno Hatta malam ini sekitar jam 21.00 WIB,” kata Arief di Kantor Imigrasi Bandung, Jumat (5/5/2023). dikutip dari Antara.

Arief menyatakan bahwa setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi, Brenton terbukti bersalah. Selain dideportasi, WNA asal Australia itu juga diberi sanksi yaitu ditangkal atau dilarang masuk ke wilayah Indonesia selama enam bulan ke depan.

“Setelah enam bulan itu, setelah ditangkal, nanti akan dicek lagi jika masuk ke Indonesia, jadi bisa saja diperpanjang,” tuturnya.

Ia juga menjelaskan bahwa Brenton pertama kali masuk ke Indonesia melalui Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara, pada 3 Maret 2023 dan memperpanjang masa paspornya di Bandung hingga 29 April 2023.

“Terus dia perpanjang masa paspornya di sini (Bandung) sampai tanggal 29 April kemarin masa berlakunya,” jelas Arief.

[VMA]

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...