National

Banding Ditolak, Jaksa Ajukan Kasasi Kasus Anak AG

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan kuasa hukum mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan banding anak berinisial AG dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristaliano David Ozora.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Hafiz Kurniawan mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan kasasi pada Rabu (10/5) lalu.

“Iya (mengajukan kasasi pada 10 Mei),” ungkap Hafiz, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (11/5).

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo mengatakan bahwa memori kasasi atas kasus ini akan segera diserahkan.

“(Menyerahkan memori kasasi) Sepertinya minggu depan atau 2 minggu lagi,” katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang banding AG.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4/Pid.Sus.Anak/2023/PN JKT.SEL tanggal 10 April 2023 yang dimintakan banding tersebut. Menetapkan anak tetap berada dalam tahanan,” kata hakim Budi Hapsari saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (27/4) lalu.

[VMA]

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...