National

Sri Mulyani Copot Kepala Bea Cukai Makassar Terkait Kasus Gratifikasi

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mencopot Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono usai KPK menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto.

“Bea Cukai menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin ASN yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan,” jelas Nirwala, dikutip dari CNN Indonesia, Senin (15/5).

Namun, saat ini Andhi belum dipecat dan masih berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu meskipun telah dicopot dari jabatannya.

Nirwala mengatakan bahwa Andhi Pramono tengah menjalani dua proses hukum secara bersamaan, yaitu proses hukum di KPK dan proses hukum administrasi kepegawaian.

“Tentunya proses administrasi kepegawaian akan berjalan seiring dengan proses hukum yg berjalan di KPK,” katanya, dikutip dari Kompas.com, Selasa (16/5/2023).

Ia juga menjelaskan proses hukum administrasi dilakukan oleh tim pemeriksa yang dibentuk oleh Kementerian Keuangan. Tim tersebut akan memproses penjatuhan hukuman disiplin berat terhadap Andhi.

“Langkah tersebut sejalan dengan upaya Institusi terus melakukan perbaikan dari sisi pengawasan, pelayanan, maupun manajerial untuk meningkatkan kepercayaan publik,” jelas Nirwala.

Sebelumnya, Andhi Pramono berkasus dengan hukum terkait kepemilikan harta sebesar Rp13,7 miliar. Pemeriksaan terhadap Andhi dilakukan oleh Kemenkeu usai dirinya viral di media sosial yang memperlihatkan sebuah rumah mewah yang diduga miliknya.

Andhi juga diketahui pernah diperiksa KPK terkait masalah itu. Buntut dari pemeriksaan itu, Andhi kemudian ditetapkan KPK menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

[VMA]

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...