National

Teddy Minahasa Ajukan Banding Usai Dipecat Tidak Hormat dari Polri

Eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri pada Selasa (30/5) kemarin.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil sidang kode etik oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung selama 12 jam.

“Sanksi administrasi yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Ramadhan dalam konferensi pers di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, dikutip dari CNN Indonesia.

Teddy terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 PP 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Ramadhan mengungkapkan bahwa Teddy mengajukan banding secara langsung usai diberhentikan sebagai anggota Polri.

“Pelanggar menyatakan banding,” ungkapnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis pidana seumur hidup.

Kasus ini juga melibatkan anak buahnya, yaitu eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara. Teddy disebut memerintahkan Dody untuk mengganti sabu 5 kg dengan tawas kemudian dijual melalui Linda Pujiastuti.

[VMA]

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...