Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam waktu dekat akan memberlakukan tarif khusus buy the service (BTS) untuk tiga golongan penumpang di 10 kota, yakni Solo, Surabaya, Bandung, Banyumas, Makassar, Banjarmasin, Yogyakarta, Denpasar, Medan, dan Palembang.
Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Suharto mengungkapkan bahwa tarif khusus ini akan dikenakan pada pelajar atau mahasiswa, lansia di atas 60 tahun, dan disabilitas. Sebelumnya, layanan BTS dikenakan tarif gratis.
“Kami saat ini akan menetapkan perubahan tarif untuk 3 golongan khusus pada layanan Angkutan Perkotaan BTS di 10 kota,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (5/6/2023), dikutip dari Kompas.com
Suharto menyebut bahwa pihaknya saat ini masih mematangkan regulasi teknis yang akan mengatur ketentuan tarif tersebut agar dapat segera diberlakukan.
Ia menjelaskan kebijakan pemberlakuan tarif khusus tersebut telah melalui banyak pertimbangan dan memerhatikan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) terkait subsidi operasional angkutan perkotaan.
Tarif yang saat ini berlaku untuk penumpang umum angkutan perkotaan BTS Teman Bus mengacu pada PMK No. 55 Tahun 2023 berkisar Rp3.600 hingga Rp6.200.
Sementara, tarif untuk ketiga golongan khusus ini mendapatkan subsidi dari pemerintah hingga dua kali.
“Tarif untuk 3 golongan khusus lebih murah dibandingkan tarif yang ada di dalam PMK,” jelas Suharto.
Untuk mendapatkan tarif khusus, ketiga golongan penumpang tersebut harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Pendaftaran dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu online atau datang ke kantor Dinas Perhubungan setempat untuk mengaktifkan kartu uang elektronik.
“Saat ini kami sedang menyosialisasikan agar masyarakat yang termasuk dalam 3 golongan khusus tersebut dapat mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan manfaat berupa tarif khusus saat menggunakan Teman Bus,” jelasnya.
[VMA]