Pemerintah menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama Idul Adha. Penetapan cuti bersama ini didasari oleh perayaan Idul Adha yang jatuh pada tanggal 29 Juni 2023.
Keputusan cuti bersama ini tertulis pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tertanggal 16 Juni 2023.
“Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” tulis pengumuman tersebut, Selasa (20/6). Wamenaker Afriansyah Ferry Noer membenarkan surat keputusan tersebut.
Dengan keluarnya keputusan ini, keputusan sebelumnya yang menetapkan cuti bersama hanya pada tanggal 29 Juni 2023 pun digantikan dengan cuti bersama pada tanggal 28 dan 30 Juni 2023.
Adapun alasan dari pemerintah untuk menambah hari cuti bersama karena dilandasi dengan alasan terkait kepentingan dan pertumbuhan ekonomi dan pariwisata. Selain itu, pemerintah pun ingin menjadikan momentum Idul Adha sebagai momen kebersamaan anak dengan orang tuanya.
“Maka perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama tahun 2023,” bunyi surat tersebut.