Jelang Hari Raya Idul Adha, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengeluarkan himbauan kepada masyarakat umum. Himbauan tersebut merupakan larangan untuk tidak membuang limbah hewan kurban seperti jeroan hingga isi perut ke got, selokan, dan sungai.
Kepala DLH Jakarta Asep Kuswanto mengatakan bahwa limbah hewan kurban yang dibuang sembarangan akan menyebabkan berkembangnya patogen. Patogen sendiri merupakan agen biologis yang dapat menyebabkan penyakit pada inangnya. Patogen sendiri merupakan kuman yang mampu mebahayakan kesehatan manusia.
Berdasarkan keterangan yang diberikan Asep, pihaknya ingin mencegah pencemaran lingkungan dan juga penyebaran penyakit yang dapat ditimbulkan oleh limbah hewan kurban yang dibuang sembarangan setelah penyembelihan.
“Praktik membuang limbah kurban sembarangan ini merupakan praktik yang berbahaya, karena potongan jeroan hewan menjadi media berkembangnya patogen yang dapat menularkan penyakit. Limbah ini bisa membuat kondisi badan air jadi tercemar,” kata Asep dalam keterangan tertulis, Jumat (23/6).
Asep pun menjelakan berbagai penyakit yang dapat disebabkan oleh patogen, diantaranya adalah hepatitis, tifus, hingga penyakit mata dan kuku.
“Apalagi terjadi cukup massif, ini dapat mengakibatkan dampak yang sangat luas,” katanya.
Selain itu limbah hewan kurban yang dibuang secara sembarangan ke selokan, dapat mengganggu ekosistem yang ada di badan air.
“Sederhananya ikan di badan air akan mati jika limbah potongan hewan kurban dibuang ke sana,” ujarnya.
Asep pun berharap, panitia kurban hingga masyarakat umum dapat menjaga lingkungan pada momen perayaan Idul Adha nanti. Asep pun memberikan rekomendasi mengenai tata cara untuk membuang limbah dari hewan kurban melalui cara seperti dikubur ataupun dijadikan pakan Maggot BSF.
“Semoga dengan tidak membuang limbah kurban sembarangan dan bisa mengelolanya dengan baik, bisa membuat ibadah kurban kita makin lebih berkah,” katanya.
Terkait aturan mengenai pengelolaan limbah hewan kurban sendiri sebenarnya sudah diatur pada Permen LHK No.90 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Masyarakat pada Pos-pos Fasilitas Publik (SPM-FP) yang di dalamnya membahas mengenai panduan praktis penyembelihan hewan kurban, salah satunya prinsip kurban peduli lingkungan:
1. Pengolahan
Isi perut (rumen dan kotoran) dikomposkan secara mandiri oleh pengelola untuk dikirimkan ke tempat pengomposan. Sedangkan darah atau bagian tubuh yang tidak dimanfaatkan dapat ditampung dan diolah menjadi kompos serta pakan ikan dan/atau ternak.
2. Penimbunan
Limbah ditimbun di dalam lubang tanah minimal 1 m³ untuk sapi yang berukuran 400-600 kg dan minimal 0.3 m³ untuk kambing yang berukuran 25-35 kg.
Penimbunan limbah jeroan hewan kurban dapat membantu meminimalisir bau serta penyebaran penyakit akibat prosedur pembuangan yang tidak benar. Mencuci jeroan juga perlu diperhatikan sumber airnya, tidak disarankan untuk dicuci di sungai ataupun sumber air yang dapat tercemar karena limbah jeroan hewan kurban.
(RRY)