Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus korupsi proyek menara BTS dengan terdakwa eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny Plate, dan 2 orang terdakwa lainnya yaitu,
Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Anang Achmad Latif, dan tenaga ahli dari Human Development Universitas Indonesia, Yohan Suryanto telah dilakukan.
Dalam sidang perdana tersebut, eks Kominfo Johnny Plate didakwa dengan dakwaan penerimaan fasilitas pembayaran bermain golf dari terdakwa Galumbang Menak SImanjuntak sebesar Rp420 juta.
Jaksa mengatakan fasilitas bermain golf diberikan Galumbang kepada Johnny Plate dalam kurun waktu 2021-2022.
Selain itu Johnny Plate pun didakwa dengan dakwaan penerimaan uang dan fasilitas perjalanan dinas luar negeri dari pihak swasta yang terlibat dalam kasus proyek menara BTS Kominfo.
Adapun jaksa penuntut umum menjelaskan bahwa pada tahun 2022 Plate menerima fasilitas tersebut dari Jemy Sutjiawan untuk pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas ke Barcelona, Spanyol.
Selain itu, Johnny Plate pun menerima fasilitas dinas dari Komisari PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan yang merupakan perusahaan konsorsium proyek BAKTI untuk perjalanan dinas ke Paris, London, dan AS.
Adapun jumlah untuk pembayaran terhadap fasilitas tersebut sebesar Rp453,6 juta untuk perjalanan ke Paris, Rp167,6 juta untuk perjalanan ke London, dan Rp404,6 juta untuk perjalanan ke AS.
Johnny Plate pun didakwa karena meminta uang dari perusahaan konsorsium penyedia kepada Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) sebesar Rp500 juta setiap bulan.
Jaksa penuntut umum mengatakan Johnny meminta uang tersebut antara Januari-Februari 2021 yang terealisasi dari Maret 2021-Oktober 2022.
Dari dakwaan-dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana tersebut, jaksa menyebut Johnny Plate menyelewengkan dana sebesar Rp17 miliar dalam proyek menara BTS Kominfo.
“Terdakwa Johnny Gerard Plate memperkaya diri sendiri sebesar Rp17.848.308.000,” kata jaksa.
Johnny Plate didakwa dengan Pasal 35 ayat (2) Johnny Plate didakwa melanggar Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa penuntut umum mengatakan Johnny Plate bersama terdakwa lain merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 8 triliun dalam perkara korupsi BTS ini.
Nilai ini diperoleh dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi Dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 Sampai Dengan 2022. Audit ini dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 6 April 2023.
(RRY)