Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) resmi menetapkan batasan harga jual rumah subsidi untuk rumah tapak tahun 2023-2024. Keputusan ini tertuang pada Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 mengenai Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan juga Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, dan Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan yang telah disahkan oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono tertanggal 23 Juni 2023.
Direktur Jenderal (Dirjen), Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Herry Trisaputra Zuna menjelaskan bahwa dengan adanya penyesuaian harga jual tanah rumah bersubsidi untuk program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah disahkan oleh Menteri PUPR.
“Dalam hal rumah sudah dipesan, dan harga jual rumah telah disepakati antara Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan pengembang, dan dituangkan dalam surat pemesanan rumah sebelum Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 berlaku, maka harga jual rumah yang digunakan sesuai dengan surat pemesanan rumah,” kata Herry TZ.
Dengan adanya penertiban ini, kedepannya ketersediaan rumah akan lebih meningkat (availability), backlog kepemilikan rumah pun akan berkurang), meningkatkan akses pembiayaan bagi MBR (accessibility), menjaga keterjangkauan rumah layak huni (affordability), menjaga keberlangsungan program pembiayaan perumahan (sustainability), serta sebagai bentuk upaya Kementerian PUPR dalam melakukan pengawasan terhadap kualitas rumah subsidi yang dibangun oleh pengembang perumahan agar tetap sesuai dengan standar rumah layak huni.
Kepmen PUPR ini sendiri merupakan bentuk lanjutan dari Peraturan menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2023 mengenai Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Kenaikan harga jual rumah umum tapak telah mempertimbangkan adanya kenaikan harga bahan bangunan dan lahan, serta keterjangkauan masyarakat berpenghasilan rendah.
Dengan adanya peraturan ini, batasan harga jual tertinggi dibagi menjadi lima wilayah yang terdiri dari wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) dengan dana pada tahun 2023 sebesar Rp162 juta dan di tahun 2024 sebesar Rp166 juta.
Untuk wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) pada tahun 2023 sebesar Rp177 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp182 juta. Untuk wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp168 juta untuk tahun 2023 dan mulai tahun 2024 sebesar Rp173 juta.
Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu untuk tahun 2023 sebesar Rp181 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp185 juta. Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan untuk tahun 2023 sebesar Rp234 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp240 juta.
(RRY)