National

Statutory Rape Menjadi Salah Satu Alasan Mario Dandy ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Terhadap AG

“Sudah jatuh tertimpa tangga” adalah peribahasa yang rasanya tepat untuk tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy. 

Pasalnya, Mario Dandy kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap AG yang masih berusia 15 tahun. Dengan adanya kasus ini, Mario Dandy terancam hukuman penjara selama 15 tahun. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Mario Dandy dijerat Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mario Dandy juga dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan/atau Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” kara Trunoyudo kepada wartawan, Senin (3/7/2023).

Atas adanya penetapan tersangka terhadap Mario Dandy atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, pihak AG pun mengatakan bahwa penetapan terhadap Mario Dandy sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan merupakan hal yang sudah tepat karena banyak bukti yang mendukung.

“Penetapan tersangka ini memang yang dialami anak AG ini benar-benar suatu tindak pidana. Bukti-buktinya sangat jelas, setelah kami mendampingi AG terakhir, buktinya kami diperlihatkan oleh penyidik memang sangat jelas pelakunya adalah MDS,” kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, saat dihubungi, Senin (3/7/2023).

Mangatta pun memberikan apresiasi terhadap pihak penyidik Polda Metro Jaya dalam mengusut kasus yang ada. Pihaknya pun akan terus mengawal perkara yang ada sampai Mario Dandy diadili di pengadilan.

“Kami mengapresiasi kerja objektif dari PMJ. Bang Hengki (Dirkrimum) dan tim, Bang Yongky dari Renakta dan tim. Kami benar-benar mengapresiasi, semoga ke depannya ini juga bisa terus berproses di Kejaksaan dengan seadil-adilnya,” ujarnya.

Dengan adanya penetapan Marion Dandy sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap AG, banyak masyarakat Indonesia yang setuju, namun tidak sedikit juga yang mempertanyakan keputusan tersebut.

Banyak masyarakat Indonesia yang mengatakan bahwa perilaku yang dilakukan antara AG dengan Mario Dandy sudah dilakukan atas dasar suka sama suka dan tidak ada unsur paksaan.

Namun, jika berdasarkan hukum, apa yang dilakukan oleh Mario Dandy masuk dalam kategori pencabulan. Mengapa?

Statutory Rape di Kasus Dugaan Pencabulan terhadap AG

Nyatanya, apa yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap AG masuk ke kategori pemerkosaan dengan nama statutory rape. 

Statutory rape sendiri adalah aktivitas seksual yang dilakukan oleh orang dewasa (18 tahun ke atas) dengan seorang berusia 14-18 tahun. Dimana dalam kasus ini, tidak mempermasalahkan dasar hubungan apakah terpaksa atau tidak. 

Meskipun sudah terdapat persetujuan (consent) antara kedua belah pihak untuk melakukan hubungan seksual, apabila salah satunya berada di bawah umur. Pelaku yang sudah dewasa akan dikenakan pidana UU Perlindungan Anak yaitu UU No 25 Tahun 2014 dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. 

Meskipun didasari atas perasaan saling suka, hubungan ini tetap saja dilarang oleh hukum. Karena, anak di bawah umur dianggap belum dapat menentukan pilihannya sendiri dan juga muda dieksploitasi.

Mario Dandy sendiri dijerat Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mario Dandy juga dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(RRY)

 

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...