PT KAI Daop 1 Jakarta terus berkomitmen untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Selain melakukan penutupan perlintasan liar, pada Kamis (20/7), KAI Daop 1 Jakarta juga melakukan penertiban bangunan liar dan membersihkan jalur sepanjang 500 meter, yaitu di KM 7+000 hingga KM 7+500 antara Stasiun Pasar Senen hingga Gangsentiong.
(Penertiban dan juga pembersihan di jalur kerta api daerah Jakarta)
Penertiban dan pembersihan jalur kereta api dilakukan untuk mengatasi bangunan liar dan sampah yang seringkali ditemukan di jalur tersebut oleh orang/warga yang tidak berhak berada di sana. Kegiatan ini akan berlangsung secara berkesinambungan.
Sebanyak 50 bangunan liar sepanjang jalur tersebut telah ditertibkan untuk menjaga keamanan dan kelancaran perjalanan kereta api. Pelaksana Harian Humas KAI Daop 1 Jakarta Feni Novita Saragih, mengatakan bahwa pihaknya telah melibatkan sekitar 130 personil dari berbagai unit kerja untuk melakukan penertiban dan membersihkan sampah di sepanjang jalur kereta api antara Pasar Senen hingga Gangsentiong.
Selain itu, pihak KAI juga memberikan sosialisasi kepada warga sekitar agar tidak membuang sampah atau membakar sampah di area jalur kereta api, karena hal tersebut dapat mengganggu perjalanan KA dan memicu masalah seperti kebakaran atau banjir saat hujan turun.
KAI juga menekankan larangan bagi warga sekitar untuk melakukan aktivitas apa pun di jalur kereta api, termasuk mendirikan bangunan liar atau membuat perlintasan sebidang liar, karena selain mengganggu perjalanan kereta api, juga berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri.
(Penertiban dilakakan untuk untuk menjaga keselamatan kereta api)
Feni pun menegaskan bahwa larangan tersebut sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, mengganggu jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan selain angkutan kereta api.
Untuk mencapai keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api, KAI Daop 1 Jakarta terus berkolaborasi dengan pihak pemerintah dan masyarakat sekitar jalur kereta api. Mereka melibatkan Railfans (Pencinta kereta) dalam sosialisasi keselamatan kereta api di wilayah Daop 1 Jakarta. Selain itu, KAI Daop 1 Jakarta aktif memberikan sosialisasi tentang keselamatan kepada warga di sekitar perlintasan/jalur kereta api dan juga memberikan edukasi kepada pelajar di sekolah dekat jalur rel agar tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur kereta api.
Feni selaku Pelaksana Harian Humas KAI Daop 1 Jakarta sangat mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api sebagai transportasi publik. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan kegiatan mencurigakan atau membahayakan di sekitar jalur rel melalui petugas di stasiun terdekat atau menghubungi Contact Center 121 line (021) 121, Layanan pelanggan cs@kai.id, dan Sosial Media @keretaapikita dan @kai121_.