Ferdy Sambo baru saja ‘menggocek’ malaikat maut. Pasalnya, pada Selasa (08/08/2023) kemarin, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Ferdy Sambo yang awalnya divonis hukuman mati kini menjadi vonis penjara seumur hidup sebagai bentuk hukuman setelah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Perubahan vonis ini tentunya mengejutkan masyarakat Indonesia. Pasalnya, sebelumnya Ferdy Sambo telah dihukum hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Selain Ferdy Sambo, sejumlah nama lain seperti Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf pun mendapatkan keringanan hukum setelah mengajukan kasasi ke MA.
BACA JUGA: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Resmi Ajukan Kasasi
Apa Itu Kasasi?
Cara Sambo sukses menghindari hukuman mati adalah dengan mengajukan kasasi. Kasasi sendiri merupakan hak yang dapat diajukan oleh terdakwa ataupun jaksa penuntut umum. Hak ini dapat diajukan apabila terdakwa dan penuntut umum merasa keberatan dengan keputusan Pengadilan Tinggi yang dirasa adil untuk mereka.
Dalam kasasi sendiri , baik terdakwa maupun penuntut umum akan mengajukan permohonan untuk meninjau ulang putusan perkara pidana yang mereka anggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal-hal seperti:
- Melampaui batas kewenangan yang telah ditentukan undang-undang
- Penerapan yang tidak tepat atau keliru
- Terjadi pelanggaran hukum
- Tidak memenuhi syarat perundang-undangan
Banyak Kasasi yang Ditolak
Sambo terbilang menjadi sedikit orang yang sukses memenangkan kasasi. Pasalnya, berdasarkan data yang ada di dalam Buku Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2022, MA sendiri memiliki pengajuan kasasi sebanyak 18.454 perkara. Namun, dari angka 18.454 perkara, hanya 2.208 perkara saja yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
BACA JUGA: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
Dari data ini, dirasa kasasi yang dimenangkan oleh Ferdy Sambo dan komplotannya terasa spesial. Karena kembali lagi, faktanya kasus pengajuan kasasi seringkali ditolak dan hanya sedikit pengajuan kasasi yang dikabulkan oleh MA.
Namun, di tahap ini keputusan Ferdy Sambo sudah dapat dikatakan final. Baik masyarakat maupun pihak korban sudah tidak memiliki opsi untuk menghukum Ferdy Sambo. Yang dapat dilakukan mereka dan masyarakat sekarang hanyalah berserah pada ketentuan hukum yang telah disahkan.