Jaksa Agung Sinitar Burhanuddin memerintahkan jajaran Jaksa Agung Muda di bidang Intelijen dan Tindak Pidana Khusus untuk menunda proses pemeriksaan pada tahap penyelidikan terhadap Capres dan Cawapres. Tidak hanya itu penundaan pemeriksaan juga berlaku untuk calon anggota legislatif dan calon kepala daerah sejak ditetapkannya pencalonan sampai selesainya rangkaian proses dan tahapan Pemilu 2024.
Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta agar penanganan laporan pengaduan tindak pidana korupsi yang melibatkan Capres, Caleg, Cawapres dan calon kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati. Sesuai dengan arahan yang tertulis dalam memorandum Jaksa Agung ST Burhanuddin yang rilis oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya indikasi tersehubung yang bersifat ‘Black Campaign’. Hal tersebut diungkapkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, “Yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan dengan adanya Hal itu guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak tertentu, ” Kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, keterangan resmi, Minggu (20/08/2023)
“Segera melakukan langkah-langkah Strategis dalam rangka menciptakan pelaksanaan pemilihan umum yang sesuai dengan prinsip dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Burhanuddin. ST Burhanuddin juga telah meminta jajarannya untuk segera berkoordinasi dengan para Stakeholders yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan umum serta melaporkan hasil pelaksanaanya.
Jaksa Agung telah mengingatkan kejaksaan sebagai salah satu sub-sistem dalam sentra penegakan Hukum Terpadu. Oleh karenanya, Kejaksaan harus aktif, kolaboratif, dan koordinatif dalam setiap penanganan laporan pengaduan tidak pidana umum maupun tidak pidana khusus yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon kepala daerah dan calon anggota legislatif.
Menurut ST Buhanuddin, “Kejaksaan harus senantiasa menjaga dan menjunjung tinggi netralis dengan tidak memihak atau berafiliasi dengan partai politik atau kepentingan politik manapun yang terlebih dalam pelaksanaan tugas pokok fungsinya, khususnya dalam penegakan hukum,”
Menjelang Pemilu 2024, Jaksa Agung menyampaikan bahwa banyak pihak yang merasa resah atas polarisasi yang semakin tajam di masyarakat. Jaksa Agung pun menyebarkan Hoaks dan fitnah untuk menciptakan kebencian dan ketakutan.
(LZ)