Mario Dandy Satriyo mengeluarkan air mata saat mengucapkan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus yang mengaitkan dirinya dengan dugaan tindak penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora. Dalam saat-saat dimana ia membacakan pleidoinya, Mario dengan tulus memohon maaf atas perbuatannya kepada David dan keluarganya.
“Dengan penuh penyesalan dan ketulusan hati, saya ingin mengutarakan permohonan maaf serta simpati yang mendalam kepada Saudara Cristalino David Ozora dan keluarganya atas dampak yang telah diakibatkan oleh tindakan saya,” ujar Mario di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Selasa (22/8).
BACA JUGA: Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara
Yakin David akan Sembuh
Mario mengungkap keyakinannya bahwa kondisi David masih bisa pulih, dan ia mengutip ayat dari Al-Kitab sebagai dukungan. Ia berbicara tentang ketidakmungkinan yang tidak ada menurut Tuhan.
“Saya meyakini bahwa proses pemulihan bagi Saudara David bisa terjadi, sebagaimana yang tertulis dalam Al-Kitab, Injil Lukas, pasal satu, ayat 37, karena di mata Allah segala sesuatu adalah mungkin,” tuturnya.
Mario Dandy Menangis
Selain itu, Mario juga memohon maaf kepada kedua orangtuanya, dan saat itulah emosinya tak terbendung lagi.
“Dengan tulus, saya ingin meminta maaf kepada kedua orangtua saya, khususnya kepada ayah saya. Dampak dari tindakan saya telah memberikan rasa sakit kepada ayah saya… dan kepada ibu saya yang juga merasakan kesedihan mendalam akibat tindakan saya,” ucapnya.
Mario saat ini dihadapkan pada tuntutan hukuman penjara selama 12 tahun dalam kasus dugaan penganiayaan serius terhadap David. Selain itu, dia juga diminta untuk membayar ganti rugi sejumlah sekitar Rp120 miliar.
Pihak jaksa menegaskan bahwa jika Mario tidak sanggup membayar ganti rugi, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 7 tahun.
Dalam konteks kasus ini, ada pula terdakwa lain, yaitu Shane Lukas. Kasus tindak pidana ini juga melibatkan seorang anak perempuan dengan inisial AG (15 tahun). AG sudah menjalani sidang terlebih dahulu dan dijatuhi vonis penjara selama 3,5 tahun karena terbukti terlibat dalam penganiayaan terhadap David.
(RRY)