National

Analisis Putusan Sambo: Kontroversi dan Pertimbangan dari Ahli Hukum

Kasus putusan Sambo telah menjadi sorotan publik karena kontroversi yang meliputinya. Para ahli hukum dari berbagai universitas mengemukakan berbagai pendapat mengenai keputusan ini, baik dalam hal pertimbangan hukum maupun implikasinya terhadap keadilan. Dalam artikel ini, kita akan mengupas beberapa pandangan ahli hukum terkait putusan Sambo, terutama melalui sudut pandang yang disampaikan oleh Kang Asep Irwan Iryawan.

BACA JUGA: Bagaimana Kasasi Ferdy Sambo dapat Diterima MA? 

Kontroversi Putusan Sambo

Pertama-tama, perlu diingat bahwa putusan Sambo memiliki dampak yang signifikan dalam peradilan Indonesia. Ahli hukum dari berbagai universitas dan latar belakang telah menyatakan pandangan beragam tentang keputusan ini. Banyak yang merasa bahwa keputusan ini tidak konsisten dengan pertimbangan hukum dan logika yang seharusnya mendukung keadilan.

Pertimbangan Hukum Ahli Hukum

Menurut Kang Asep Irwan Iryawan, seorang ahli hukum yang juga mantan hakim, putusan Sambo memiliki beberapa ketidaksesuaian dengan hukum dan logika. Salah satu pertimbangan yang diangkat adalah bahwa Mahkamah Agung seharusnya mempertimbangkan Pasal 253 Undang-Undang Peradilan Pidana, yang membatasi kewenangan MA untuk mengubah vonis hukuman mati menjadi seumur hidup. Pasal ini menegaskan bahwa MA tidak dapat merubah substansi hukuman melalui kasasi, melainkan hanya dapat mengkaji unsur-unsur hukum yang ada dalam kasus.

Mahkamah Agung gak boleh memperingan hukuman bukan kewenangannya. Karena itu kewenangan yudeks taksi,” jelas Kang Asep.

Kang Asep mengungkapkan bahwa kewenangan Mahkamah Agung untuk mengubah hukuman mati menjadi seumur hidup sebenarnya dibatasi oleh ketentuan tersebut. Namun, dalam putusan Sambo, pertimbangan untuk mengubah hukuman tersebut didasarkan pada pengabdian dan jasa terdakwa. Kang Asep menyatakan bahwa pengabdian seorang terdakwa seharusnya tidak lagi menjadi pertimbangan dalam mengubah hukuman, terutama jika tindak kejahatan yang dilakukan terdakwa sangat serius.

“Sekarang kalau pengabdian selama 30 tahun harus dipertimbangkan, pertanyaannya adalah apakah selama 30 tahun tersebut berjalan secara lurus saja? Terlebih kemarin ada isu-isu konsoriu. Kedua, wajarkah seorang pengabdi yang bekerja selama 30 tahun untuk membunuh ajudannya sendiri?,” tanya Kang Asep. 

“Pengabdian tersebut telah selesai dan tidak berkaitan dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan.” pungkas Kang Asep.

Ketidakkonsistenan Putusan

Pandangan lain yang dinyatakan oleh para ahli hukum adalah kurangnya konsistensi antara pertimbangan yang diutarakan dalam putusan dan hukuman yang dijatuhkan. Kang Asep menyebutkan bahwa dalam putusan tersebut, pengabdian terdakwa dalam menjalani profesi sebagai seorang pengacara dianggap sebagai alasan untuk mengubah hukuman menjadi seumur hidup. Namun, Kang Asep berpendapat bahwa pertimbangan ini tidak konsisten dengan fakta bahwa terdakwa juga terlibat dalam tindakan melawan hukum, seperti membantu atau melakukan tindakan kejahatan.

BACA JUGA: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Resmi Ajukan Kasasi 

Yurisprudensi dan Konsistensi Hukum

Ahli hukum juga mengangkat isu mengenai ketiadaan yurisprudensi yang mendukung putusan Sambo. Yurisprudensi merupakan prinsip hukum yang mendasarkan keputusan hukum pada putusan sebelumnya dalam kasus yang serupa. Dalam putusan Sambo, tidak ada presiden yang mendukung pertimbangan yang diambil oleh Mahkamah Agung. Kang Asep berpendapat bahwa hal ini juga mengindikasikan adanya kurangnya dasar hukum yang kuat untuk mengubah hukuman mati menjadi seumur hidup.

Kasus putusan Sambo memang telah memicu berbagai pandangan dari para ahli hukum. Kritik terhadap pertimbangan hukum yang digunakan dalam putusan tersebut menjadi sorotan utama. Melalui pandangan yang diutarakan oleh Kang Asep Irwan Iryawan, terlihat bahwa beberapa alasan yang diajukan untuk mengubah hukuman mati menjadi seumur hidup kurang konsisten dengan hukum dan logika yang seharusnya mengatur sistem peradilan. Kesimpulannya, kontroversi putusan Sambo mencerminkan perlunya transparansi, konsistensi, dan pertimbangan yang kuat dalam sistem peradilan Indonesia.

(RRY) 

 

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...