National

Anak Buah Sri Mulyani Pastikan Tarif PPN Tahun Depan Tetap 11 persen 

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) belum akan melakukan penyesuaian atau tetap 11 persen pada 2024. Kepastian itu disampaikan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Persatuan Perpajakan (UU HPP) disebutkan, tarif PPN dapat dinaikkan menjadi 12 persen sebelum tahun 2025.

Kepala Pusat Kebijakan APBN, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Wahyu Utomo mengatakan kenaikan PPN 12 Persen yang tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan (UU HPP) selambat-lambatnya akan berlaku pada Sebelum tahun 2025.

Namun demikian, pada tahun depan atau satu tahun sebelum 2025 tarif PPN masih akan tetap 11 persen.

“Intinya di tahun 2024 masih 11 persen. Jadi kapan? Kita tunggu saja,” kata dia, dalam Mini Talkshow Bedah RAPBN 2024, Rabu (20/9/2023).

Wahyu menyebutkan, salah satu pertimbangan utama dalam perumusan kebijakan perpajakan ialah kondisi ekonomi nasional yang saat ini bergerak sangat dinamis. Oleh karenanya, ia pun enggan membeberkan kapan pemerintah kembali menaikkan tarif PPN sebagaimana telah diatur dalam UU HPP.

BACA JUGA: Ribuan Pegawai Kemenkeu Belum Laporkan Harta Kekayaan, Sri Mulyani Jelaskan Alasannya1058fm.com)

“Untuk PPN 12 Persen, memang di UU HPP disebutkan selambatnya pada tahun 2024 sekarang sebelum 2025, jadi saya tidak bisa jawab dulu. Tapi intinya di 2024 kita masih 11 persen, jadi kapan kita tunggu waktunya saja,” Kata Wahyu dalam sebuah Talkshow, Jakarta, Rabu (20/9/2023).

Sebagai informasi, melalui UU HPP, pemerintah sebelumnya telah mengerek tarif PPN dari semula 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022. Adapun kenaikan tarif PPN tahap kedua menjadi12 persen disebut dapat dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 1 Januari 2025.

Kemenkeu juga mengantongi tambahan penerimaan sebesar Rp60,7 trilliun dari tarif pajak pertambahan nilai atau PPN pada tahun 2022. Dimana pemerintah menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022. Hal tersebut merupakan amanat Undang-Undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi peraturan Perpajakan (UU HPP).

Berdasarkan data APBN, pada bulan pertama berlakunya kenaikan tarif PPN 1 persen yakni April 2022, tambahan penerimaan dari pajak konsumsi baru Rp1,96 triliun. Jumlahnya kemudian naik pada Juni 2022 menjadi Rp6,81 triliun dan menjadi di atas Rp7 triliun menjelang akhir tahun.

Lonjakan penerimaan terjadi pada Desember 2022, yakni dalam satu bulan mencapai Rp9,77 triliun. Kinerja itu membuat tambahan penerimaan dari kenaikan tarif PPN sepanjang tahun lalu mampu menembus Rp60 triliun.

(LZ)

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...