Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana perkara yang menjerat advokat, Stefanus Roy Rening, Rabu (27/9/2023).
Roy Rening merupakan terdakwa kasus perintangan penyelidikan atau obstruction of justice terkait pengusulan dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
“Sidang pertama, pukul 10.00 WIB,” demikian agenda sidang yang dimulai di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu.
Adapun sidangnya perkara nomor 84/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst ini akan digelar di ruang Prof Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat. Melalui Surat dakwaan ini, jaksa KPK akan membongkar scenario dan agenda Roy Rening yang diduga dilakukan untuk merintangi proses penyidikan Lukas Enembe.
“Tim Jaksa akan membuka dan mengurai secara terang benderang kaitan agenda dan skenario terdakwa dimaksud untuk menghalangi dan merintangi proses penyidikan dari tim penyidik saat bertugas menyidik perkara tersangka LE (Lukas Enembe) ketika itu,” kata Juru Bicara Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Selasa (26/9/2023).
BACA JUGA: AHY Resmi Copot Lukas Enembe
Diduga Menyusun Skenario
Dalam adanya perkara ini, Roy Rening telah diduga menyusun skenario yang memuat saran dan hasutan kepada beberapa saksi agar mereka tidak memenuhi panggilan tim penyelidik. Roy juga diduga memerintahkan salah satu saksi untuk memberikan pernyataan yang memelintir kronologi kasus korupsi Lukas Enembe. Oleh karena itu, pada tindakan tersebut yang dilakukan untuk membangun opini publik sehingga penetapan mantan Gubernur Papua dan pihak lainnya yang terjerat dipandang keliru.
Dalam perkara ini, Lukas Enembe telah didakwa jaksa KPK telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar dari berbagai pihak swasta.
Suap itu terkait dengan proyek infrastruktur yang bersumber dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) Papua. Di waktu yang bersamaan, Lukas Enembe juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu, KPK menyatakan tengah menyelidiki dugaan korupsi penyalahgunaan dan operasional gubernur oleh Lukas Enembe. Lukas Enembe juga menganggarkan uang makan Rp1 miliar per hari.
Sebelum Lukas Enembe akhirnya ditangkap dan dibawa ke Jakarta, Lembaga antirasuah ini sempat kesulitan Melakukan pemeriksaan di Papua. Lukas pun terus menerus mengaku sakit dan tidak menghadiri panggilan pemeriksaan. Namun sementara, rumahnya sudah dijaga ratusan simpatisan yang membawa senjata tajam.
(LZ)