Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan anak buah Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, Rayna Usman terkait dengan dugaan transfer yang tidak bisa dipertanggung jawabkan ke pihak lain.
Adapun Reyna merupakan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2012. Sementara, Cak Imin merupakan Menakertrans periode 2009-2014.
Reyna diperiksa sebagai saksi dengan dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemenakertrans.
“Dicecar terkait dengan dugaan adanya aliran uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ke pihak terkait lainnya,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (9/10/2023).
Selain terkait dugaan aliran dana, penyidik juga memeriksa Reyna terkait proses penganggaran untuk pengadaan sistem proteksi TKI.
Reyna menghadap penyidik di gedung Merah Putih KPK pada Kamis (5/10/2023) lalu.
Selain Reyna, KPK juga memeriksa pegawai negeri sipil (PNS) bernama Bery Komarudzaman. Para Penyidik memeriksa Berry yang pernah menjadi salah satu direktur dan ikut serta dalam proyek pengadaan sistem perlindungan TKI di Kemenaker.
“Jabatan saksi saat itu sebagai salah satu direktur,” tutur Ali.
Ketika ditemui usai menjalani pemeriksaan, Reyna irit bicara. Namun, ketika Reyna ditanya mengenai adanya aliran dana ke petinggi partai, ia membantah dan adapun Reyna diketahui merupakan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Bali.
BACA JUGA: Apa yang Dijanjikan Ganjar, Prabowo, dan Anies-Cak Imin Apabila Memenangkan Pilpres 2024?
“Nggak ada, nggak ada,” kata Reyna sembari meninggalkan gedung KPK.
Diketahui, KPK masih terus mengusut dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker dan belakangan ini KPK memanggil anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB, Luqman Hakim. Pada Kamis (7/9/2023) lalu, KPK juga telah menggeledah kediaman Reyna di Kabupaten Badung, Bali. Para Penyidik telah mengamankan barang bukti berupa dokumen transaksi keuangan.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka yang terdiri dari dua penyelenggara negara dan satu pihak swasta.
Menurut Asep, salah satu tersangka merupakan mantan anak buah Cak Imin yang menjabat sebagai Dirjen di Kemenakertrans saat itu dan berinisial RU dan Para tersangka diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dari nilai kontrak lebih dari Rp 20 miliar.(*/)
(LZ)