Senin, (16/10/2023) Mahkamah Konstitusi baru saja menolak sekaligus menerima satu gugatan terkait batas usia capres dan cawapres. Awalnya, beberapa gugatan terkait batas usia capres dan cawapres ditolak oleh MK. Mulai dari gugatan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, Walikota Bukittinggi, dan lainnya nyatanya ditolak oleh MK.
Namun, nyatanya terdapat satu gugatan yang diterima oleh MK, dan gugatan tersebut berasal dari seorang mahasiswa Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam gugatannya, Almas memohon kepada MK untuk mengubah batas minimal usia capre dan cawapres menjadi 40 tahun atau berpengelaman sebagai kepala daerah/penyelenggara negara.
Dengan adanya keputusan MK yang menerima satu gugatan terkait batas minimal umur capres dan cawapres ini, banyak masyarakat Indonesia yang merasa ter-prank dan juga tergocek. Pasalnya, MK awalnya terlihat akan menolak seluruh gugatan dengan terus menolak segala gugatan yang dilakukan pemohon. Namun, satu gugatan justru diterima danakan dilakukan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 mengenai batas minimal capres dan cawapres.
BACA JUGA: Resmi: MK Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres
Amar Putusan MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa Unas
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q dalam UU Pemilu yang menyebutkan “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Namun, MK memberikan pengecualian, yaitu calon presiden atau calon wakil presiden yang pernah atau sedang menjabat yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah, tetap bisa berusia di bawah 40 tahun.
Dengan kata lain, batas usia calon presiden dan calon wakil presiden kini tidak lagi tegas 40 tahun, melainkan mereka yang memiliki pengalaman sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Gubernur, Bupati, dan Wali Kota juga layak untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden dalam pemilu, meskipun berusia di bawah 40 tahun.
Alasan MK Kabulkan Gugatan
Putusan ini diambil oleh MK dengan tujuan untuk mewujudkan partisipasi calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman dalam pemilihan umum, sehingga pemilih memiliki lebih banyak opsi untuk memilih pemimpin yang terbaik.
Sebelumnya, sejumlah pihak, seperti Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan beberapa kepala daerah, telah mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Namun, permohonan ini ditolak oleh MK.
BACA JUGA: MK Akan Bacakan Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Senin Depan
Perlu diingat bahwa putusan MK ini mempertimbangkan bahwa permohonan yang diajukan oleh mahasiswa Unsa memiliki perbedaan signifikan dengan permohonan yang diajukan oleh pihak lain. Perbedaannya terletak pada norma pasal yang dimohonkan.
Dengan adanya putusan ini, peta perpolitikan di Indonesia dapat berubah, dan calon presiden atau wakil presiden yang memiliki pengalaman sebagai pejabat negara seperti anggota legislatif atau kepala daerah dapat menjadi pilihan yang lebih menarik dalam pemilu, meskipun mereka berusia di bawah 40 tahun. Hal ini akan memberikan kesempatan bagi para pemimpin muda yang memiliki potensi besar untuk turut serta dalam kontestasi politik nasional.
Putusan MK ini tentu saja menjadi sorotan penting dalam perkembangan hukum dan politik di Indonesia, dan akan memengaruhi dinamika pemilihan umum di masa mendatang. Semoga putusan ini akan membantu menciptakan pemilihan umum yang lebih adil dan berkualitas di negeri ini.(*/)
(RRY)