Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 20 Oktober 2023. Firli Bahuri diagendakan untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi oleh penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada pukul 14.00 WIB.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa agenda pemeriksaan ini adalah pemeriksaan tunggal khusus terhadap Firli. “Agenda pemeriksaan tunggal yaitu pemeriksaan dalam kapasitas saksi terhadap saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI,” kata Ade kepada wartawan.
Pada hari sebelumnya, Kamis, 19 Oktober 2023, delapan orang saksi dijadwalkan untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Enam di antaranya diketahui merupakan pegawai KPK. Salah satu dari delapan saksi tersebut berhalangan hadir, dan Ade menjelaskan bahwa saksi yang tidak hadir telah dijadwalkan ulang untuk dipanggil kembali pada Senin, 23 Oktober 2023, karena alasan dinas.
Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang mengusut dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kasus dugaan pemerasan ini telah memasuki tahap penyidikan setelah gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023. Dalam penyelidikan ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.
Pada 9 Oktober, surat perintah penyidikan telah diterbitkan, dan hingga Rabu, 18 Oktober 2023, setidaknya 45 saksi telah diperiksa, termasuk SYL dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Polda Metro Jaya juga telah mengirim surat kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada tanggal 18 Oktober. Salah satu poin dalam surat tersebut meminta Dewas untuk mendorong pimpinan KPK untuk menugaskan Deputi Koordinasi dan Supervisi guna melaksanakan supervisi terkait penyelidikan tersebut. Hal ini terkait dengan surat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto kepada pimpinan KPK yang mengajukan permohonan supervisi beberapa waktu sebelumnya.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan, “Untuk segera bisa dilaksanakan untuk segera direalisasikan dalam rangka transparansi penyelidikan yang saat ini kami lakukan.”(*/)
(RRY)