Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tengah mempersiapkan diri untuk membacakan putusan terkait kode etik dan pedoman perilaku Firli Bahuri pada hari ini, Rabu (27/12). Sidang ini menandai tahap penting setelah sejumlah kasus dugaan pelanggaran etik yang dihadapi Firli. Keputusan ini diharapkan memberikan kejelasan mengenai masa depan kepemimpinan Firli di KPK.
Sidang etik Firli Bahuri telah selesai, dan putusan telah diambil oleh Dewan Pengawas KPK. Sidang pembacaan putusan dijadwalkan pada pukul 11.00 WIB hari ini. Menariknya, sidang ini akan dibuka untuk umum, menunjukkan transparansi dalam proses penanganan kasus ini.
Meskipun Firli Bahuri telah mengajukan pengunduran diri ke Presiden beberapa waktu lalu, anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, menegaskan bahwa permohonan tersebut belum mendapat tindak lanjut. Keputusan etik yang telah diambil tetap berlaku, dan pembacaan putusan akan dilakukan sesuai rencana. Ini membedakan kasus Firli dengan mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, yang berhasil menghindari sanksi etik dengan mengundurkan diri.
BACA JUGA: Fakta Baru: Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Tidak Laporkan Aset dalam LHKPN
Proses yang tengah berlangsung melibatkan tiga kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli. Pertama, terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kedua, terkait pelaporan harta kekayaan yang tidak akurat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ketiga, terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. Firli diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong Dewan Pengawas KPK untuk menjatuhkan sanksi berat terhadap Firli. Sanksi ini dianggap sebagai langkah pertama yang penting untuk menjaga integritas KPK. Diky Anandya, peneliti ICW, menekankan perlunya Firli mengundurkan diri sebagai pimpinan sebagai salah satu sanksi berat yang diterapkan.
Diky Anandya menyatakan keyakinannya bahwa Dewas KPK memiliki kemungkinan besar untuk memberikan sanksi berat kepada Firli. Dengan status tersangka yang dimilikinya di Polda Metro Jaya, Dewas diharapkan dapat membuktikan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Firli. ICW juga menegaskan bahwa Dewas harus bertindak tanpa tekanan dan menjaga independensinya.
Sidang etik Firli Bahuri menjadi sorotan publik, menandai momen krusial dalam menjaga moralitas dan integritas lembaga anti-korupsi. Putusan yang akan dibacakan diharapkan memberikan kejelasan mengenai langkah-langkah selanjutnya dalam menangani dugaan pelanggaran etik yang melibatkan pimpinan KPK ini. (*/)
(RRY)