Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indonesia telah memulai pengumpulan informasi terkait dugaan penyuapan yang melibatkan perusahaan perangkat lunak global asal Jerman, SAP, kepada pejabat pemerintah Indonesia. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa lembaganya telah membuka komunikasi dengan The Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait kasus ini.
“Saya tanya ke staf, ternyata sudah dikoordinasikan dengan FBI untuk mendapatkan informasi lebih lanjut,” ujar Alexander Marwata dalam pesan tertulis yang dikonfirmasi pada Selasa (16/1).
KPK mengakui bahwa mereka telah membahas kasus suap lintas negara ini secara internal. Selain berkoordinasi dengan FBI, KPK juga berencana untuk bekerja sama dengan berbagai pihak lainnya, termasuk Department of Justice (DoJ) atau Departemen Kehakiman Amerika Serikat melalui Kedubes AS di Indonesia.
“Kerja sama KPK dengan DoJ dan FBI selama ini sudah berjalan dengan baik. Ada beberapa perkara yang pernah ditangani bersama antara KPK dengan FBI, antara lain e-KTP,” ungkap Alexander Marwata.
Perusahaan teknologi informasi global, SAP, baru-baru ini dihukum membayar denda sebesar US$220 juta atau setara Rp3,4 triliun oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat dan Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC). Denda tersebut diberikan setelah SAP terbukti menyuap pejabat pemerintah di Indonesia dan Afrika Selatan, melanggar Undang-undang Praktik Korupsi Asing (FCPA).
BACA JUGA: VinFast Akan Berinvestasi di Indonesia dengan Nilai Sebesar Rp18,6 Triliun
Menurut dokumen pengadilan di situs resmi SAP, perusahaan tersebut menandatangani kesepakatan terkait penundaan penuntutan selama tiga tahun atas dua tuduhan yang melibatkan skema pembayaran suap di Afrika Selatan dan Indonesia.
“SAP membayar suap kepada pejabat di badan usaha milik negara di Afrika Selatan dan Indonesia untuk mendapatkan bisnis pemerintah yang berharga,” kata Penjabat Asisten Jaksa Agung Nicole M Argentieri dari Divisi Kriminal Kementerian Kehakiman AS.
Kementerian Kehakiman AS juga mencatat bahwa suap tersebut terjadi antara 2015 dan 2018 melalui agen SAP kepada pejabat Indonesia, termasuk di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kasus ini juga melibatkan pejabat di Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (Bakti Kominfo).
KPK berkomitmen untuk menyelidiki lebih lanjut dan bekerja sama dengan instansi internasional untuk mengungkap fakta lebih lanjut terkait skandal suap yang melibatkan perusahaan SAP ini. (*/)
(RRY)