Sejak 10 Maret lalu, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, memberlakukan pembatasan pada lalu lintas barang penumpang dari luar negeri. Pembatasan ini melibatkan setidaknya lima jenis barang bawaan penumpang, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, menjelaskan bahwa penerapan Peraturan Menteri tersebut akan berdampak pada kegiatan impor melalui barang bawaan penumpang. “Peraturan ini menggeser komoditas yang pengawasan impornya secara post-border dikembalikan menjadi border,” ujarnya seperti yang dikutip dari Antara pada Senin, 11 Maret.
BACA JUGA: Sri Mulyani Copot Kepala Bea Cukai Makassar Terkait Kasus Gratifikasi
Berikut adalah barang bawaan penumpang yang dibatasi jumlah muatannya:
- Alat Elektronik: Maksimal lima unit dengan total harga tidak melebihi 1.500 USD per penumpang.
- Alas Kaki: Maksimal dua pasang per penumpang.
- Barang Tekstil: Maksimal lima buah per penumpang.
- Tas: Maksimal dua buah per penumpang.
- Sepatu: Jumlah tidak dijelaskan secara spesifik, namun dapat diasumsikan mengikuti pembatasan yang serupa dengan alas kaki.
Gatot menegaskan bahwa peraturan baru ini berlaku bagi semua penumpang perjalanan luar negeri, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke tanah air. Jika terjadi kelebihan muatan, Bea Cukai Bandara Soetta akan menerapkan biaya impor barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Para importir diminta untuk memperhatikan aturan baru ini dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor. “Kepada masyarakat diimbau untuk memperhatikan berlakunya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini, karena komoditas ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai oleh-oleh atau cenderamata untuk keluarga dan kerabat,” tambahnya.
BACA JUGA: KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Terkait Gratfikasi dan Pencucian Uang
Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan dapat mengoptimalkan pengawasan terhadap barang-barang impor yang masuk ke Indonesia melalui lalu lintas penumpang, sekaligus memberikan kejelasan dan kepastian bagi semua pihak yang terlibat dalam proses impor barang bawaan penumpang. (*/)
(RRY)