DPR dan Pemerintah Sepakat: Penyidik Bisa Sita Barang Tanpa Izin PN dalam Kondisi Mendesak
DPR RI dan pemerintah menyepakati revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memungkinkan penyidik melakukan penyitaan tanpa izin ketua.
Click one of our contacts below to chat on WhatsApp