Presiden Prabowo Subianto menegaskan sistem ekonomi Indonesia harus kembali berpijak pada falsafah Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Prabowo menyebut Pasal.
Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan potensi dana yang dapat diselamatkan pemerintah dari berbagai kebocoran kekayaan negara mencapai USD 150 miliar atau.