Pemerintah Wajibkan Repatriasi 100 Persen Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah telah merevisi ketentuan devisa hasil ekspor yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2023.

