Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim telah mengambil langkah untuk tidak memaksa mahasiswa tingkat sarjana (S1) dan diploma empat (D4) untuk menyelesaikan skripsi sebagai persyaratan kelulusan. Nadiem mengumumkan bahwa keputusan tentang persyaratan kelulusan akan diserahkan kepada kepala program pendidikan (kaprodi) di setiap perguruan tinggi. Panduan ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Nadiem menjelaskan bahwa bentuk tugas akhir mahasiswa dapat beragam, seperti prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, tidak terbatas pada skripsi, tesis, atau disertasi. Keputusan mengenai bentuk tugas akhir ini menjadi wewenang perguruan tinggi masing-masing. Nadiem berbicara tentang hal ini dalam diskusi Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi pada tanggal 29 Agustus.
“Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam, bisa berbentuk prototipe, proyek, bisa berbentuk lainnya, bukan hanya skripsi tesis dan disertasi. Keputusan ini ada di perguruan tinggi,” ujar Nadiem.
Rincian lebih lanjut mengenai aturan ini terdapat dalam Pasal 18. Dokumen tersebut menjelaskan bahwa tugas akhir bisa juga dilakukan dalam bentuk kelompok. Pasal 18 ayat 9 huruf b menjelaskan tentang penerapan kurikulum berbasis proyek atau pendekatan pembelajaran sejenis, serta penilaian yang mengindikasikan pencapaian kompetensi lulusan.
“Penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan,” demikian bunyi Pasal 18 angka 9 huruf b.
Nadiem menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari program Merdeka Belajar yang dia inisiasi. Menurutnya, mengukur kompetensi seseorang tidak perlu hanya melalui satu metode. Ini terutama berlaku bagi mahasiswa vokasi, di mana kompetensi dapat diukur melalui proyek nyata dan implementasi yang mereka kerjakan.
Dia menambahkan, “Ada berbagai macam program studi yang mungkin dapat menunjukkan kompetensi dengan cara yang berbeda. Terutama untuk program studi vokasi, kompetensi seseorang dalam bidang teknis dapat diukur dengan lebih tepat melalui proyek nyata daripada hanya melalui karya ilmiah.” ujarnya.
Dalam peraturan tersebut, mahasiswa program magister atau magister terapan masih diwajibkan untuk menyelesaikan tesis. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 19, yang menyatakan bahwa mahasiswa pada program magister atau magister terapan harus menyelesaikan tugas akhir dalam bentuk tesis, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir serupa.
(RRY)