Mahkamah Agung (MA) telah menyiapkan tiga hakim agung yang akan menangani kasasi terkait gugatan polusi udara.
Hakim agung Takdir Rahmadi dipilih menjadi ketua majelis dengan anggota masing-masing Panji Widagdo dan Lukas Prakoso. Sementara Panitera Pengganti akan diisi Arief Sapto Nugroho.
“Perkasa kasasi nomor:2560 K/PDT/2023 jo 374/Pdt.g/LH/20219/PN. JKT PST. Susunan majelisnya adalah KM pak TR, hakim anggota pak PW dan pak LP. PP-nya pak ASN,” kata Juru Bicara MA hakim agung Suharto, Selasa (5/9/2023).
BACA JUGA: Alasan MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo
Permohonan kasasi ini diajukan Adam Hasan Saputra SH yang bertindak untuk nama Presiden RI pada 1 Desember 2022 lalu. Sementara itu, kontra memori kasasi didaftarkan oleh pengacara publik dari LBH Jakarta Jihan Fauziah Hamdi yang telah bergabung dalam Tim Advokasi Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta pada Kamis, 2 Februari 2023. Jihan dalam hal ini sudah bertindak atas nama Melanie Soebono dkk (32 pihak).
Dasar hukum Keputusan Ketua MA RI Nomor: 214/KMA/SK/XII/2014 pada tanggal 31 Desember 2014 mengatur penanganan perkara kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) pada MA yang harus di selesaikan dalam jangka waktu paling lama 250 hari, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang terhitung mulai penerimaan berkas hingga pengiriman kembali berkas ke pengadilan pengaju.
Kasus Polusi Udara
Apabila pengacu pada kasasi yang didaftarkan sejak 1 Desember 2022, hingga hari ini sudah terhitung 259 hari kerja. Selain itu, hakim juga memutuskan Menteri LIngkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Ngeri dan Menteri Kesehatan telah melakukan perbuatan yang melawan hukum. Hakim menilai para tergugat telah lalai dalam pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat di wilayah DKI Jakarta.
Majelis hakim menghukum Presiden untuk ditetapkannya baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan Ilmu pengetahuan dan teknologi.
BACA JUGA: Kualitas Udara di Jakarta Memburuk, Lakukan 5 Langkah Ini!
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Padjaitan yang ditunjuk sebagai koordinator penanganan polusi udara juga menyatakan kendaraan bahan bakar fosil merupakan penyumbang populasi emisi karbon terparah dan luhut menyatakan pemerintah akan terus mempercepat proses peralihan kekendaraan listrik dan terus mengecek emisi karbon kendaraan bahan bakar fosil.
Profil dan Latar Belakang Haklm Agung
- Takdir Rahmadi
Takdir Rahmadi dilantik menjadi Hakim Agung sejak 12 Desember 2008 dan kemudian menjabat sebagai Ketua Pembinaan Mahkamah Agung sejak tahun 2014 menggantikan Widayatno Sastro Hardjono,S.H.,M.Sc. yang memasuki masa purnabakti. Takdir Rahmadani sebelum menjadi MA ia merupakan seorang Guru Besar di bidang Hukum Lingkungan dan Dekan pada Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat tahun 2002-2006 dan mendapatkan Gelar Sarjana Hukum yang diperoleh dari Universitas Dalhousie kanada, sedangkan gelar Doktor Ilmu Hukum diperoleh dari Universitas Airlangga, Surabaya.
BACA JUGA: Bagaimana Kasasi Ferdy Sambo dapat Diterima MA?
- Panji Widagdo,H.,S.H.,M.H.
Lahir di Surakarta, 26 Juni 1957 dengan Profesi Hakim Tinggi sebagai Wakil Ketua, Instansi yaitu Pengadilan Tinggi Mataram dan Pengusul yaitu Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah. Riwayat Pendidikan S1 di Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta pada tahun 1982 dan S2 di Hukum Ekonomi Universitas Muslim pada 2001. Namun, Riwayat Pengalaman Pekerjaan 1984-1986 di pengadilan Negeri Salatiga, 1986-1990 di hakim Pengadilan Negeri Raha, 1990-2001 di wakil pengadilan Negeri Pangkep, 2001-2006 sebagai Asisten MA, 2006-2016 menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggah, dan 2016-Sekarang menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Mataram.
- Lukas Prakoso
Lahir di Semarang, 17 Agustus 1965 dengan profesi Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, pangkat Pembinaan Utama Madya/IV/d, lulusan Pendidikan S3. Riwayat Jabatan pada tahun 1992 sebagai CPNS, tahun 1994 sebagai PNS, tahun 1996-2000 sebagai Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Semarapura, 2006-2020 sebagai Hakim Tingkat Pertama Negeri klaten dan Wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 2020-sekarang menjadi Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum.
(LZ)