Polisi terus mengintensifkan penyelidikan dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam perkembangan terbaru, ajudan atau aide-de-camp (ADC) Ketua KPK, Firli Bahuri, juga diperiksa oleh pihak berwenang dalam kasus tersebut.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pemeriksaan ADC Firli dijadwalkan pada Rabu (11/10), sesuai dengan surat panggilan yang telah dikirimkan kepada yang bersangkutan.
“Adc Ketua KPK sebenarnya sudah dijadwalkan pemeriksaannya kemarin sebagaimana surat panggilan yang sudah dilayangkan kepada yang bersangkutan,” kata Ade kepada wartawan, Kamis (12/10).
Namun, ternyata ADC Firli tidak dapat hadir sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan dinas.
BACA JUGA: Eks Pimpinan KPK Tuntut Firli Bahuri Dicopot
“Memohon penundaan pemeriksaan kepada penyidik karena alasan dinas,” ucap Ade.
Sebagai respons atas permintaan tersebut, pihak berwenang telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap ADC Firli pada Jumat (13/10).
“Sudah dijadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada hari Jumat,” ungkap Ade.
Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan setelah gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober. Dalam penyelidikan ini, polisi menggunakan berbagai pasal, termasuk Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, Pasal 11 UU Tipikor Jo. Pasal 65 KUHP.
Selama proses penyidikan ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Syahrul dan Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar. Meskipun SYL telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang ditangani oleh KPK, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menegaskan bahwa status tersangka tersebut tidak mempengaruhi proses penyidikan kasus dugaan pemerasan yang sedang diusut oleh pihak berwenang.
“Proses penyidikan masih terus berlangsung,” kata Ade kepada wartawan, Kamis (12/10).(*/)
(RRY)