National Pemilu

Jelang Pemilu 2024, Berikut Tata Cara Pencoblosan yang Harus Anda Ketahui!

Tidak terasa Pemilu 2024 sudah di depan mata. Setelah hiruk-pikuk kampanye setiap paslon, kini Indonesia akan memasuki masa pemilihan. Rabu, 14 Februari 2024 besok, segala kegundahan akan segera menemui jawaban. Sosok pemimpin Indonesia kedelapan akan segera datang.

Pemilu memang menjadi ajang lima tahunan. Terlebih, Pemilu 2024 ini akan menjadi Pemilu serentak untuk memilih Presiden-Wakil Presiden dan juga para legislatifnya. Sehingga, tidak berlebihan untuk menyebut Pemilu 2024 ini menjadi pesta demokrasi di Indonesia.

Selayaknya menyambut pesta, tentunya partisipasi masyarakat Indonesia sangat dinantikan. Karena, apa pun pilihannya nanti, tentunya akan menjadi wajah Indonesia untuk lima tahun ke depan. Jadi, jangan lupa gunakan hak suara kalian ya, Most People!

Untuk Most People yang merupakan fist voters, atau untuk Most People yang masih bingung dengan tata cara memilih di Pemilu 2024 nanti. Berikut beberapa hal yang harus Most People ketahui sebelum datang ke TPS yang terdaftar.

BACA JUGA: WNI di Melbourne Australia, Bagikan Pengalaman Pemilu di Luar Negeri

Dokumen yang Perlu Dipersiapkan 

Tentunya, terdapat beberapa dokumen yang harus Most People persiapkan sebelum datang ke TPS untuk melakukan pencoblosan. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:

  • Formulir C Pemberitahuan
  • KTP-elektronik
  • Apabila belum mendapatkan formulir C Pemberitahuan, pemilih dapat bertanya ke petugas KPPS atau kantor KPU desa/kecamatan
  • Apabila KTP belum jadi, pemilih wajib membawa surat keterangan (suket) perekaman e-KTP yang dikeluarkan oleh Dukcapil Kemendagri

Do’s di Hari Pencoblosan

Di hari pencoblosan nanti, terdapat beberapa hal yang dapat Most People lakukan, seperti:

  • Datang ke TPS sesuai dengan waktu yang ditetapkan
  • Membawa dokumen persyaratan
  • Memastikan tidak ada tinta bukti di jari
  • Pastikan surat suara masih bersih/tidak rusak
  • Mencoblos dengan alat yang disediakan
  • Menyelup jari setelah melakukan pencoblosan

BACA JUGA: Cair! Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan Bawaslu Jelang Pemilu 2024

Don’ts di Hari Pencoblosan 

Tentunya, terdapat beberapa hal yang tidak boleh Most People lakukan di hari pencoblosan, antara lain:

  • Merusak atau menyobek surat suara
  • Mendokumentasikan surat suara yang telah dicoblos
  • Tidak mencoblos dengan alat yang disediakan
  • Melakukan intimidasi ke pemilih lain
  • Menolak menyelupkan jari ke tinta usai mencoblos
  • Membuat kericuhan atau kerusuhan

Jenis-Jenis Surat Suara

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, di Pemilu kali ini Most People tidak hanya memilih presiden dan wakil presiden saja, melainkan berbagai calon legislatif lainnya. Sehingga, setidaknya terdapat lima surat suara yang akan Most People coblos di hari pemilihan nanti.

Untuk surat suara abu-abu untuk memilih presiden dan wakil presiden, surat suara merah untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), surat suara kuning untuk memilih calon anggita DPR RI, surat suara biru untuk memilih calon anggota DPRD tingkat provinsi, dan surat suara hijau untuk memilih calon anggota DPRD tingkat kabupaten/kota

BACA JUGA: Pemilu 2024 Didominasi Pemilih Muda, Berikut Langkah-Langkah yang Dapat Dilakukan Partai Politik Guna Mendapatkan Suara Mereka

Tata Cara Pencoblosan 

Setelah mengetahui apa pilihan yang akan Most People ambil, Most People yang akan mencoblos di Indonesia dapat melakukan pencoblosan di tanggal 14 Februari 2024 nanti. Berikut tata cara pencoblosan Pemilu 2024

  1. Pemilih datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilih
  2. Di lokasi TPS, isi daftar hadir sesuai yang diarahkan oleh panitia
  3. Pemilih akan menyerahkan KTP dan surat formulir C-6, dan tunggu panitia memanggil nama pemilih
  4. Setelah dipanggil, pemilih akan mengambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan
  5. Pemilih akan melakukan pencoblosan sesuai dengan ketentuan
  6. Setelah mencoblos, lipat kembali surat suara sesuai dengan petunjuk
  7. Lalu, masukkan surat suara ke kota suara yang tersedia
  8. Sebelum meninggalkan TPS, pastikan pemilih mencelup salah satu jari ke tinta sebagai bukti telah memberikan hak suara di Pemilu 2024

BACA JUGA: Kutip Ensiklik Laudato Si, Apa Itu Tobat Ekologis dan Bagaimana Penerapannya?

Jadi, pastikan Most People menyalurkan hak pilih Most People, ya! Karena, pilihan Mostt People akan menentukan nasib bangsa dan negara Indonesia lima tahun ke depan. (*/)

(RRY)

 

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...