National

6.520 Aparat Gabungan Terjun Kawal Demo Buruh soal UU Ciptaker di MK

Partai Buruh berunjuk rasa di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengawal putusan judicial review Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Pada Senin (02/10/2023). Tidak hanya di MK, aksi demonstrasi juga akan berlangsung di sejumlah daerah mulai dari Jakarta, Semarang, Lampung, Pontianak, dan Jayapura.

Partai buruh adalah satu-satunya partai politik yang meminta MK untuk mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja melalui judicial review uji formil. Karena itu, pihaknya akan bersikap terhadap keputusan MK, bilamana gugatan uji formil ini kalah, yakni dengan mengorganisasi aksi-aksi penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.

Sebanyak 6.520 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan aksi demo buruh di sekitar Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, hari ini.

Aksi demo tersebut digelar oleh massa dengan sejumlah elemen buruh lainnya itu untuk mengusung sejumlah tuntutan. Salah satunya mengawal pembacaan putusan MK atas UU Cipta kerja, di mana massa buruh meminta omnibus law itu dicabut.

“Total ada 6.520 personel gabungan kita akan dikerahkan untuk mengamankan aksi demo,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Dari ribuan personel itu, sebanyak 4.530 merupakan personel Polda, Polres jajaran, Samapta hingga Brimob. Kemudian, sebanyak 1.680 personel lainnya berasal dari TNI AD dan Trunoyudo juga menjelaskan bahwa Ditlantas Polda Metro Jaya juga telah menyiapkan rekayasa lalu lintas di sekitar lokasi demo untuk mengantisipasi kemacetan imbas aksi buruh itu.

“Kita juga siapkan rekayasa lalu lintas yang mengarah ke titik demo,” kata Trunoyudo.

Jelang pembacaan putusan UU Cipta kerja pada hari ini, massa buruh akan melakukan aksi untuk mengawalkan di Jakarta Pusat. Salah satunya yang terpantau adalah aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) seperti yang dikutip dari akun Twitter Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI).

Mereka disebut akan bergerak menuju gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat dari arah kantor Organisasi Buruh/Pekerja Internasional (ILO) di Jalan MH Thamrin mulai pukul 10.00 WIB. Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan pihaknya juga akan melakukan aksi mengawal pembacaan putusan atas UU Ciptaker di MK hari ini.

BACA JUGA: Serahkan Berkas Perbaikan Bacaleg, Partai Buruh Optimis Lolos Parliamentary Threshold dan Raih 30 Kursi DPR RI 

Said Iqbal mengatakan pada aksi demo Partai buruh digelar secara serentak di sejumlah wilayah di Indonesia seperti Bandung, Serang, Semarang, Surabaya, Batam, Aceh, dan Medan.

“Dan aksi ini akan diorganisir langsung oleh Partai Buruh, dengan 2 tuntutan utama, yakni cabut omnibus law UU Cipta Kerja dan naikkan upah 15 persen tahun 2024,” tuturnya dalam keterangan tertulis.

Iqbal sebagai penggugat mengatakan, Partai Buruh mewakili kelompok besar, yaitu buruh, petani, nelayan dan kelas lainnya yang kemudian juga ada 60 federasi serikat buruh tingkat nasional Sehingga lebih dari 80 persen buruh yang berserikat berada di Partai Buruh yang menggugat. Ditambah lagi elemen serikat lainnya, seperti buruh informal, petani, nelayan, perempuan, mahasiswa, miskin kota, disabilitas, dan lain sebagainya.

Selanjutnya, Partai Buruh bersama para penggugat lainnya, berharap agar Hakim MK membatalkan atau mencabut Undang-undang Cipta Kerja serta menyatakan sebagai konstitusional dan tidak berlaku di wilayah hukum Republik Indonesia. Jika gugatan Partai Buruh tidak dikabulkan, akan terjadi aksi massa terus-menerus dan bahkan aksi tidak hanya dari partai buruh, tapi juga dari elemen masyarakat lainnya, meluas dan bergelombang.

Said Iqbal memprediksi peluang Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan gugatan buruh adalah 50 persen dan demikian, informasi itu tidak bisa dikonfirmasi. Karena memang keputusan MK bersifat rahasia sampai dengan dibacakan secara terbuka di dalam persidangan. Pihaknya berharap Para Hakim Mahkamah Konstitusi mendengarkan tuntutan kaum buruh untuk mencabut UU Cipta Kerja.(*/)

(LZ)

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...