Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penodaan agama oleh Bareskrim Polri. Penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka atas dugaan penodaan agama dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri usat Panji Gumilang diperiksa selama 4 jam.
“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers, Selasa (1/8).
Pemimpin dari Ponpes Al-Zaytun tersebut dikenakan Pasal 156A tentang penistaan agama dan juga Pasal 48 a Ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 mengenai ITE dan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kontroversi Ponpes Al Zaytun dan Panji Gumilang
Kabar ditetapkannya Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan penodaan agama pada akhirnya menjawab keresahan masyarakat akan kehadiran Ponpes Al-Zaytun dan Panji Gumilang yang dianggap menodakan ajaran agama Islam.
Kontroversi ini dimulai sejak bulan April 2023 lalu dimana muncul unggahan video yang memperlihatkan shaf shalat Idul Fitri yang dicampurkan antara laki-laki dan perempuan. Selain itu, Ponpes Al-Zaytun diduga menarik iuran secara paksa dengan dalih infaq.
Selain itu, Ponpes Al-Zaytun diduga mengubah ketentuan ibadah haji seperti pelemparan jumrah. Bahkan, mereka mengatakan bahwa ibadah haji dapat digantikan dengan mengelilingi ponpes Al-Zaytun dengan menggunakan mobil.
Kalimat syahadat pun tidak luput dari kontroversi ponpes Al-Zaytun. Kalimat syahadat diubah oleh pihak ponpes Al-Zaytun menjadi ‘tidak ada negara selain negara islam’. Dari adanya pengubahan kalimat syahadat tersebut, ponpes Al-Zaytun menganggap negara-negara di luar islam sebagai negara kafir.
Digugat Masyarakat dan MUI
Atas kontroversi yang dilakukan oleh Panji Gumilang dan ponpes Al-Zaytun, pada akhirnya banyak masyarakat sekitar yang resah akan keberadaan ponpes tersebut. Forum masyarakat Indramayu, dan MUI Indramayu menjadi pihak pertama yang getol menuntut diusutnya ponpes Al-Zaytun atas adanya dugaan penyimpangan ajaran agama Islam.
BACA JUGA: Polemik Ponpes Al-Zaytun Terus Memanas, Kawat Berduri Dipasang untuk Hadang Aksi Unjuk Rasa
Bahkan, aksi demonstrasi pun beberapa kali dilakukan oleh massa gabungan dari Forum Masyarakat Indramayu dan MUI Indramayu di depan ponpes Al-Zaytun. Aksi demonstrasi ini akhirnya sukses menyita perhatian pemerintah pusat seperti MUI Jabar, MUI Pusat, dan juga Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Pada akhirnya, pada hari Selasa (01/08/2023) siang, Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penodaan agama atas kontroversi yang dilakukannya dan juga ponpes Al-Zaytun. Namun, selain menjadi tersangka dugaan penodaan agama, Panji Gumilang kini tengah diselidiki juga atas dugaan tindak pencucian uang (TPPU) dan juga penyalahgunaan zakat.
(RRY)