National

Terjadi Tindak Kekerasan, Intimidasi, dan Penghalangan Kerja Jurnalistik saat Pembubaran Massa Aksi di Masjid Raya Sumbar, Sejumlah Organisasi Jurnalistik di Padang Beri Pernyataan

Pada Sabtu, 5 Agustus 2023, sebuah insiden yang mencoreng kebebasan pers dan menghambat kerja jurnalistik terjadi di Masjid Raya Sumatera Barat. Sejumlah jurnalis yang meliput peristiwa pembubaran massa aksi di Masjid Raya Sumbar mengalami tindak kekerasan, intimidasi, dan penghalangan oleh aparat kepolisian. Insiden ini mencuat dalam konteks kerusuhan yang terjadi ketika masyarakat Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat, melakukan demonstrasi dan pemulangan di lokasi tersebut. Demonstrasi tersebut berlangsung dari tanggal 31 Juli hingga 4 Agustus 2023 di Kantor Gubernur Sumatera Barat.

Dari data yang diperoleh oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang, setidaknya empat orang jurnalis menjadi korban dalam insiden tersebut. Salah satunya adalah Nandito Putra dari Tribunnews, yang sedang melakukan siaran langsung di Facebook Tribunpadang.com. Nandito merekam situasi pemulangan masyarakat Air Bangis, namun tiba-tiba dirinya dilarang dan diganggu oleh individu berpakaian preman. Bahkan, telepon genggamnya nyaris direnggut.

BACA JUGA: Babak Baru Kontroversi Ponpes Al-Zaytun: Panji Gumilang Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka 

Nandito tidak sendirian dalam pengalaman ini. Fachri Hamzah, jurnalis dari Tempo, juga mengalami penghalangan saat mencoba melepaskan Nandito dari tindakan tersebut. Aidil Ichlas, Ketua AJI Padang, juga mendapat ancaman ketika berupaya membantu Nandito. Perwira dari Polresta Padang akhirnya meminta maaf atas kejadian ini kepada para jurnalis terkait.

Perilaku intimidasi juga dialami oleh Dasril, jurnalis Padang TV, ketika ia mencoba merekam penangkapan seorang pendamping dari LBH Padang. Kepolisian menghalangi upaya perekaman Dasril, namun ia tetap melanjutkan pekerjaannya. Zulia Yandani, seorang jurnalis perempuan dari Classy FM, juga mengalami kekerasan saat mencoba merekam kerusuhan yang terjadi di lantai I Masjid Raya Sumbar setelah selesai sholat. Ponselnya diambil oleh pihak kepolisian.

Organisasi seperti AJI Padang, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Padang, dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumbar dengan tegas mengutuk tindakan intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas jurnalistiknya. Mereka berargumen bahwa tindakan ini melanggar kebebasan pers yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers. Pasal 18 Ayat 2 dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik bisa mendapatkan hukuman pidana.

BACA JUGA: Polemik Ponpes Al-Zaytun Terus Memanas, Kawat Berduri Dipasang untuk Hadang Aksi Unjuk Rasa 

Dalam rangka menanggapi kejadian ini, AJI Padang, PWI Padang, dan IJTI Sumbar menyuarakan beberapa tuntutan: 

  1. Mengutuk tindakan intimidasi dan kekerasan oleh aparat kepolisian terhadap jurnalis yang tengah meliput di Masjid Raya Sumbar.
  2. Mendesak Kapolda Sumbar untuk meminta maaf atas tindakan intimidasi dan kekerasan yang menimpa jurnalis di Masjid Raya Sumbar.
  3. Meminta Kapolda Sumbar untuk mengambil tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku terhadap anggotanya yang terlibat dalam intimidasi dan kekerasan tersebut.
  4. Mengingatkan pentingnya mengedepankan standar operasional prosedur (SOP) yang profesional, persuasif, dan menghormati kebebasan pers dalam menangani situasi aksi massa.
  5. Mengapresiasi perwira polisi dari Polresta Padang yang mencegah eskalasi kekerasan dan langsung meminta maaf kepada jurnalis terkait.
  6. Mengimbau jurnalis untuk tetap mematuhi kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas mereka.

Tuntutan ini telah ditandatangani oleh Aidil Ichlas, Ketua AJI Padang, Arif Pribadi, Ketua PFI Padang, Defri Mulyadi, Ketua IJTI Sumbar

Pentingnya kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi harus dijunjung tinggi oleh semua pihak, termasuk aparat kepolisian. Insiden ini menjadi peringatan bagi kita semua bahwa perlindungan terhadap kerja jurnalistik dan hak berbicara harus dijaga dengan sungguh-sungguh demi menjaga integritas informasi dan kemerdekaan pers dalam masyarakat.

 

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...