DKI Jakarta Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Dukung Transportasi Ramah Lingkungan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan peraturan dan insentif pajak guna menarik minat masyarakat menggunakan kendaraan listrik. Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub)