Pemerintah Tegaskan KUHP Tak Membungkam Hak Berpendapat dan Berdemonstrasi
Pemerintah menegaskan bahwa pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak membatasi kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, maupun.

